Rabu 28 Jul 2021 16:16 WIB

Sahkah Sholat Jika Kenakan Kaus Bergambar Manusia?

Pakaian bisa memengaruhi sah atau tidaknya sholat.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Sahkah Sholat Jika Kenakan Kaus Bergambar Manusia?
Foto: Red Online
Sahkah Sholat Jika Kenakan Kaus Bergambar Manusia?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika sholat, terkadang ada beberapa hal yang tidak diperhatikan. Misal, pakaian yang dikenakan saat sholat. Padahal pakaian bisa memengaruhi sah atau tidaknya sholat.

Salah satu hal yang perlu diketahui adalah mengenakan pakaian yang bergambar makhluk hidup dan bergambar imajiner dilarang. Hal tersebut karena pakaian yang dikenakan saat sholat harus terlepas dari bentuk imitasi apa pun sehingga tidak boleh ada yang bergambar di atasnya.

Baca Juga

Ulama Sheikh bin Utsaimin pernah berkata, “Sehubungan dengan gambar yang menggambarkan wajah dan bagian atas tubuh, maka hadits Abu Hurairah yang kami rujuk. Hadits tersebut menunjukkan kepala yang dipisahkan dari dada ketika disambungkan akan menjadi sosok lelaki. Imam Ahmad berkata gambarnya adalah kepala. Setiap kali ia ingin mengaburkan gambar, ia akan bingung. Diriwayatkan Ibnu Abbas, gambar itu adalah kepala. Jika kepalanya dipisahkan sendiri, itu bukan gambar. Oleh karena itu, seseorang harus berhati-hati karena beberapa orang ceroboh tentang masalah ini.”

Dilansir Islam Web, keputusan ini juga didasarkan hadits tentang larangan pembuatan gambar makhluk hidup. Hukumnya juga didasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan para malaikat tidak memasuki rumah yang ada patungnya.

Diriwayatkan Bukhari, Aisyah mengatakan Rasulullah masuk ketika ada tirai wol tipis yang berisi gambar. Setelah itu, warna wajahnya berubah dan dia mengambil tirai, merobeknya, dan kemudian berkata, “Orang-orang yang akan menerima hukuman yang paling berat pada hari kiamat adalah mereka yang membuat gambar.”

Karena memproduksi gambar dan mengenakan pakaian yang mengandung gambar dilarang, maka perdagangan barang-barang tersebut juga dilarang. Namun, ada pula beberapa ulama yang berpendapat diperbolehkan memakai pakaian bergambar karena pakaian itu usang dan mengabaikan kemungkinan pemujaan.

Wallahu alam bishawab

https://www.islamweb.net/en/fatwa/396187/designed-a-t-shirt-with-images

https://www.islamweb.net/en/fatwa/4371/ruling-on-wearing-clothes-containing-images

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement