Rabu 28 Jul 2021 21:37 WIB

Penggolongan SIM Motor Harus Ditunjang Infrastruktur Optimal

Penggolongan SIM Motor Harus Ditunjang Infrastruktur yang Optimal

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Muhammad Hafil
Petugas melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (1/7/2021). Dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-75, Polda Banten memberi layanan pembuatan SIM secara gratis untuk pengemudi ojek, warga tidak mampu dan masyarakat umum yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (1/7/2021). Dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-75, Polda Banten memberi layanan pembuatan SIM secara gratis untuk pengemudi ojek, warga tidak mampu dan masyarakat umum yang lahir pada tanggal 1 Juli.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan SIM rencananya akan diterapkan pada Agustus 2021. Lewat Perpol tersebut, maka SIM C akan dihadirkan dengan sejumlah kategori berdasar kapasitas mesin motor yang digunakan.

Kebijakan ini pun mendapat apresiasi positif dari sejumlah penggagas keselamatan berkendara. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, regulasi serupa sebenarnya telah banyak diterapkan di sejumlah negara maju dan negara tetangga.

Baca Juga

Oleh karena itu, ia pun merasa senang akhirnya kini regulasi serupa telah diwujudkan lewat Perpol. "Regulasi ini tentu akan mampu meningkatkan keselamatan berkendara karena pengendara motor harus mengantongi SIM yang sesuai dengan karakter motor yang digunakan," kata Jusri kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Tapi, tentu regulasi ini perlu diimbangi dengan implementasi yang optimal. Baik dari sisi proses pembuatan SIM maupun soal pengawaaan dan penindakan di lapangan. Oleh karena itu, ia berharap regulasi ini ditunjang oleh sejumlah infrastruktur yang baik.

Inftastruktur yang ia maksud diantaranya adalah soal materi pengujian hingga petugas atau asesor yang menentukan apakah pengendara yang mengajukan SIM berhak memperoleh SIM yang dibutuhkan.

Soal regulasi yang menggolongkan SIM berdasar kubikasi atau kapasitas mesin, ia menilai itu memang merupakan indikator yang cukup sesuai. Mengingat, karakter motor sangat dipengaruhii oleh kapastias mesin dari motor tersebut.

"Besaran kapasitas motor biasanya memang linear dengan tenaga yang dihasilkan, bobot motor serta dimensi motor. Hal ini tentu perlu diimbangi dengan kecakapan pengendara yang sesuai dengan motor yang digunakan," kata dia.

Kecakapan teknis itu sendiri nantinya akan sangat berpengaruh terhadap gaya berkendara terutama saat melakukan aksekerasi, pengereman, manuver maupun saat berada dalam kemacetan. Seluruh kondisi itu pun tentu juga perlu diimbangi dengan kemampuan dalam mengendalikan emosi saat berkendara.

Soal regulasi yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C kini terbagi dalam tiga kategori yakni SIM C, CI dan CII. SIM C sendiri merupakan SIM untuk pengendara motor dengan mesin hingga 250cc.

Selanjutnya, SIM CI merupakan SIM bagi pengendara motor dengan mesin di atas 250cc hingga 500cc. Sedangkan pengendara motor di atas 500cc wajib mengantongi SIM CII.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement