Kamis 29 Jul 2021 00:17 WIB

Satgas: 11 Penumpang Pesawat Masuk Kota Sorong tanpa Izin

Sebelas penumpang dari Jakarta dan Makassar memiliki dokumen perjalanan lain.

Red: Ratna Puspita
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan 11 penumpang dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari satgas. Padahal, surat itu sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM. (Foto: Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong, Papua Barat)
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan 11 penumpang dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari satgas. Padahal, surat itu sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM. (Foto: Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong, Papua Barat)

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan 11 penumpang dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari satgas. Padahal, surat itu sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Sebanyak 11 penumpang pesawat Sriwijaya Air, Batik Air, dan Garuda Indonesia dari Bandara Jakarta dan Makassar tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Rabu (28/7). Menurut Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang di bandara tersebut, ke-11 penumpang tersebut memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat. 

Baca Juga

Namun, mereka lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari satgas sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM. "Mereka memiliki dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap COVID-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong," katanya.

Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal pelaku perjalanan mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di bandara Sorong, tim lapangan satgas menemukan 11 penumpang datang dari Jakarta dan Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk Kota Sorong sesuai edaran Wali Kota tentang PPKM. Ia menjelaskan bahwa Tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada belasan pelaku perjalanan tersebut.

Dia mengatakan sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong itu sudah disosialisasikan. Namun, masih didapati pelanggaran yang terjadi, yaitu kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong oleh pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara.

"Kami berharap dalam masa pemberlakuan PPKM tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara," demikian Herlin Sasabone.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement