Kamis 05 Aug 2021 05:24 WIB

Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Kuota, Ini Perinciannya

Bantuan akan diberikan mulai September, Oktober, hingga November 2021.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Mas Alamil Huda
Murid Madrasah Hidayatul Athfal Taktakan menerima kartu internet gratis untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Murid Madrasah Hidayatul Athfal Taktakan menerima kartu internet gratis untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan kembali memberikan bantuan kuota internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Bantuan akan diberikan mulai September, Oktober, hingga November 2021.

"Kita akan ada skema lanjutan bantuan dari Kemendikbudristek pada September, Oktober, November. Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Rabu (4/8).

Rincian bantuan tersebut yakni peserta didik PAUD sebanyak 7 GB per bulan, peserta didik dasar dan menengah (dikdasmen) sebanyak 10 GB per bulan. Sementara bagi pendidik PAUD Dikdasmen akan menerima sebanyak 12 GB per bulan, dan bagi dosen serta mahasiswa mendapatkan 15 GB per bulan.

Nadiem mengatakan, keseluruhan bantuan kuota di 2021 tujuannya untuk mendukung proses pembelajaraan. Kemendikbudristek memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan yang tercantum dalam situs bantuan kuota data internet.

"Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian. Di luar itu kami memberikan kebebasan," kata Nadiem menjelaskan.

Nadiem melanjutkan, kepala satuan pendidikan perlu segera memperbarui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen termasuk nomor telepon pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Ia menegaskan, pembaruan data ini harus dilakukan sesegera mungkin.

Bantuan kuota akan disalurkan setiap tanggal 11-15 selama September hingga November 2021. "Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima," kata Nadiem menambahkan.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan sekitar Rp 479 miliar untuk satuan pendidikan di bawahnya. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kembali kekurangan tambahan anggaran Rp 243 miliar kepada Kementerian Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement