Kamis 05 Aug 2021 03:42 WIB

BKSDA Sulut Lepas Liarkan 4 Elang Paria dan 2 Ular Sanca

Diharapkan masyrakat tak lagu melakukan pemeliharaan dan perdagangan satwa liar

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA SULUT) bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki melakukan pelepasliaran empat ekor Elang Paria (Milvus migrans) dan dua Ular Sanca Kembang (Phiton reticulatus) di Cagar Alam Lokon, Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (3/8). (ilustrasi).
Foto: KLHK
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA SULUT) bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki melakukan pelepasliaran empat ekor Elang Paria (Milvus migrans) dan dua Ular Sanca Kembang (Phiton reticulatus) di Cagar Alam Lokon, Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (3/8). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA SULUT) bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki melakukan pelepasliaran empat ekor Elang Paria (Milvus migrans) dan dua Ular Sanca Kembang (Phiton reticulatus) di Cagar Alam Lokon, Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (3/8).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki, mengatakan bahwa pelepasliaran ini dilakukan selain sebagai upaya pelestarian juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat. Harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pemeliharaan, perburuan dan perdagangan satwa liar illegal sehingga diharapkan hal ini mendapat perhatian dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat

Baca Juga

“Satwa liar ini berperan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Mari kita terus menjaga dan melestarikan satwa liar, mereka harus hidup di alam sebagai tempat berkembang biak,” ujar Askhari dalam keterangan pers KLHK, Rabu (4/8).

Ular sanca kembang (Phiton reticulatus) yang dilepasliarkan merupakan hasil patroli penegakan hukum BKSDA Sulawesi Utara dengan mitra terkait. Sedangkan Elang paria (Milvus migrans) merupakan hasil penegakan hukum oleh BPPLHK Wilayah Sulawesi Seksi III, hasil translokasi dari BKSDA Sulawesi Tengah dan hasil serahan masyarakat.

"Elang paria (Milvus migrans) masuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.I/12/2018," ungkapnya.

Cagar Alam Gunung Lokon dipilih sebagai lokasi pelepasliaran satwa dengan mempertimbangkan distribusi alami satwa tersebut, memiliki habitat yang sesuai dan ketersediaan pakan yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan. Pada kesempatan yang sama Askahri juga menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan pelepasliaran ini.

“Terima kasih kepada semua pihak terutama Pemerintah Kota Tomohon, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Seksi Wilayah III BPPLHK Sulawesi dan mitra terkait atas dukungan dan kerja bersama sehingga satwa Elang Paria (Milvus migrans) dan ular Sanca Kembang (Phiton reticulatus) di Cagar Alan Gunung Lokon Kota Tomohon dapat dikembalikan lagi ke alam,” pungkasnya.

Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka mensukseskan rangkaian acara Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021, yang mengusung tema: “Living in Harmony With Nature”. Acara di hadiri oleh Pemerintah Kota Tomohon, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Kepala Seksi Wilayah III-BPPLHK Wilayah Sulawesi, Para Mitra lingkup BKSDA Sulawesi Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement