Kamis 05 Aug 2021 16:32 WIB

In Picture: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Pontianak

Polda Kalbar menyita 2 rumah mewah, 3 mobil, 3 unit motor dan 3.119 butir ekstasi..

Rep: Jessica Helena Wuysang/ Red: Yogi Ardhi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Yohanes Hernowo (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat rilis ungkap kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat menyita dua unit rumah mewah, tiga unit mobil, tiga unit motor dan 3.119 butir ekstasi dari lima pelaku tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. (FOTO : Antara/Jessica Helena Wuysang)

Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti ekstasi menggunakan mesin penghalus saat rilis kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat menyita dua unit rumah mewah, tiga unit mobil, tiga unit motor dan 3.119 butir ekstasi dari lima pelaku tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. (FOTO : Antara/Jessica Helena Wuysang)

Seorang petugas kepolisian memasang kertas penanda di atas barang bukti mobil saat rilis ungkap kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat menyita dua unit rumah mewah, tiga unit mobil, tiga unit motor dan 3.119 butir ekstasi dari lima pelaku tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. (FOTO : Antara/Jessica Helena Wuysang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti ekstasi menggunakan mesin penghalus saat rilis kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat menyita dua unit rumah mewah, tiga unit mobil, tiga unit motor dan 3.119 butir ekstasi dari lima pelaku tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement