Kamis 05 Aug 2021 17:56 WIB

DPR Minta KPU Kaji Mendalam Soal Perubahan Surat Suara

Legislator minta KPU lakukan kajian mendalam soal perubahan surat suara pemilu.

Red: Bayu Hermawan
Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta KPU melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif terkait rencana lembaga tersebut yang akan mengubah desain surat suara untuk Pemilu 2024.

"Saya mendukung rencana KPU mengubah surat suara untuk Pemilu 2024 namun perlu dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif seperti mengenai surat suara maupun metode yang akan di pakai," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).

Baca Juga

Guspardi menilai, perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua, memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara. Hal itu menurutnya harus dikaji secara mendalam dan komprehensif sehingga jangan ada pihak yang nantinya dirugikan seperti pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya.

Menurut Guspardi, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara. Guspardi menilai,  dari sisi cara memilih juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis, sehingga hal itu tidak sederhana karena selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu.

"Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi dikembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi. Jadi harus di perhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," ujarnya.

Guspardi menekankan, bahwa perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu menurutnya, semua fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga hal itu juga harus menjadi pertimbangkan.

"Untuk itu, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang di gagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif dan efisien," katanya.

Namun, Politisi PAN itu menilai, hingga saat ini Komisi II DPR belum menerima secara resmi dari KPU terkait usulan penyederhanaan surat suara tersebut. Dia menjelaskan, di Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 16 Agustus mendatang, Komisi II DPR akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurutnya, pertemuan tersebut untuk membahas mengenai rencana usulan desain surat suara dan metodenya serta membahas persiapan Pemilu serentak 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement