Jumat 06 Aug 2021 05:27 WIB

Komisi XI Dilaporkan ke MKD Soal Seleksi Calon Anggota BPK

Koalisi Save BPK melaporkan Komisi XI ke MKD DPR RI.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Gedung DPR RI
Foto: ANTARA FOTO/ FAUZAN
Gedung DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Save Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau #SaveBPK melaporkan Komisi XI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (4/8). Hal tersebut dikonfrmasi oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo.

"Bersama ini kami dari Pusat Kajian Keuangan Negara yang tergabung dalam Koalisi #SaveBPK melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Komisi XI DPR dalam proses seleksi Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021," bunyi surat laporan yang telah dikonfirmasi Republika, Kamis (5/8) malam. 

Baca Juga

Sebelumnya Badan Keahlian (BK) DPR RI dalam hasil kajiannya menyimpulkan bahwa dua nama calon anggota BPK, Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Prasetyo menjelaskan ada indikasi Komisi XI DPR meloloskan kedua calon tersebut. 

Prasetyo mengungkapkan perdebatan di internal Komisi XI sempat terjadi. Ada kebimbangan antara meloloskan kedua nama tersebut atau mencoret sesuai dengan rekomendasi BK. Namun akhirnya perdebatan tersebut berakhir deadlock, dan kemudian diambil keputusan menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Karena sudah terpojok sepertinya itu langkah jalan tengah," ujar Prasetyo.

Namun demikian dirinya memandang langkah DPR menunggu fatwa MA dinilai tidak relevan dan tidak mendasar. Sebab menurutnya buktinya sudah jelas bahwa kedua calon anggota BPK tersebut masih belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan negara (KPA). 

"Nanti kasusnya akan sama dengan tahun 2009. Bila misalnya lolos dan jadi terpilih pun akan dianulir. Kasus 2009 Pak Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk dianulir oleh Paripurna DPR setelah minta fatwa dari MA karena belum dua tahun meninggalkan jabatan KPA," jelasnya.

Untuk diketahui polemik tersebut diawali dengan beredar di kalangan wartawan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR terhadap kajian yuridis persyaratan calon anggota BPK dalam Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Dalam Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Hal tersebut tertuang dalam poin J Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006.

Sementara itu berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI  dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Berdasarkan permasalahan tersebut Badan Keahian DPR menyimpulkan bahwa Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya. Namun belakangan diketahui Komisi XI  DPR masih menunggu fatwa MA. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement