Jumat 06 Aug 2021 23:09 WIB

598 Aset Milik Pemkot Madiun Belum Tersertifikasi

Dari 598 aset yang belum tersertifikat tersebut, semuanya sudah kami daftarkan ke BPN

Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Madiun Maidi
Foto: antara/siswowidodo
Wali Kota Madiun Maidi

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Sebanyak 598 dari 2.544 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, belum tersertifikasi atau masih dalam proses. "Dari 598 aset yang belum tersertifikat tersebut, semuanya sudah kami daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Sebanyak 40 sudah keluar, 119 masih dalam proses, dan sisanya masih tahap verifikasi," kata Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Jumat (6/8).

Maidi menyebut ratusan aset yang masih verifikasi sertifikat tersebut terkendala banyak hal, misalnya aset saluran yang batasnya belum jelas, ada juga aset sawah yang namanya berubah. Oleh karena itu, butuh perubahan dalam perwalnya.

Baca Juga

Berbagai kendala tersebut, kata dia, sedang diupayakan solusinya. Salah satunya dikoordinasikan dengan pihak terkait walaupun secara daring. "Proses terus berjalan. Kalau memang butuh perubahan perwal, tentu akan kami ubah. Akan tetapi, ini kan banyak. Ada ratusan, pastinya butuh waktu," kata Wali Kota.

Wali Kota Maidi menargetkan pada 2023 sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan tersebut dapat selesai. Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Ditegaskan pula bahwa semua aset daerah harus dilakukan penelusuran. Namun, beberapa di antaranya memang belum memiliki sertifikat. Hal itu rawan konflik jika sama-sama ada yang mengklaim.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. Percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah, menurut dia, sangat penting dilakukan meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan korupsi aset.

Guna mewujudkannya, Pemkot Madiun terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk juga tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Koordinasi dengan KPK tersebut guna membahas masalah dan solusi yang dihadapi pemda dalam rangka mempercepat sertifikasi tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement