Senin 09 Aug 2021 12:33 WIB

Muhadjir Effendy Dorong Distribusi Bansos Dipercepat

PT Pos diarahkan proaktif dengan mengantar bansos secara langsung ke rumah penerima.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Foto: Dok pribadi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong percepatan distribusi bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 melalui kerja sama PT Pos dan perangkat daerah.

"Penyaluran bansos reguler maupun bansos terdampak Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berproses. Sebagian, pengambilan dilakukan di lokasi Kantor Pos atau di titik terdekat dengan keluarga penerima manfaat (KPM), seperti kecamatan melalui PT Pos," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (9/8).

Muhadjir mengatakan, PT Pos juga diarahkan lebih proaktif dengan mengantar bansos secara langsung ke rumah para penerima. Sehingga, hal itu bisa lebih tepat sasaran dan menghindari kerumunan. Bantuan yang diberikan, kata dia, berupa BST sebesar Rp 600 ribu per keluarga atau beras seberat 10 kg per keluarga.

Menurut Muhadjir, PT Pos akan berkoodinasi dengan RT, RW, dasawisma, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP agar penerima bantuan lebih tepat sasaran. "PT Pos sudah tahu kok itu. Kan sudah ada itu, biaya untuk transportasi juga sudah dihitung, dimasukkan di dalam PT Pos. Jadi itu sudah dihitung bagian dari kontrak antara Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan PT Pos," ujarnya.

Selain BST dan beras, kata Muhadjir, bantuan sosial reguler lainnya yang juga didistribusikan, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta bantuan sosial nonreguler, seperti bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

Muhadjir mengimbau aparat kelurahan, desa dan RT/RW senantiasa memerhatikan masyarakat yang membutuhkan agar bisa diberi bantuan. Bagi warga yang tidak terdata, kata dia, perangkat daerah dapat memasukkan nama yang bersangkutan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Sehingga bisa menerima skema bantuan sosial dari pemerintah. "Pokoknya kita akan bantu semua warga yang membutuhkan. Kalau dia belum terjangkau oleh bantuan Kementerian Sosial, itu ada bantuan dari dana desa atau kelurahan. Kalau belum juga, pak bupati, wali kota juga menyediakan anggaran," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement