Senin 09 Aug 2021 14:53 WIB

Febri Diansyah: Semakin Banyak Hal Menyedihkan di KPK

Sejumlah prinsip dasar KPK memudar atau bahkan terancam imbas peralihan pegawai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Febri Diansyah
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara mengenai aturan perjalanan dinas jajaran lembaga antirasuah dibiayai panitia penyelenggara dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Menurut Febri, semakin banyak hal menyedihkan terjadi pada KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri cs. yang disebutnya "era baru". 

Meski perubahan aturan itu disebut merupakan penyesuaian alih status ASN, dikatakan Febri, hal ini justru membuktikan revisi UU KPK melemahkan sistem nilai yang selama ini dianut lembaga antirasuah. Diketahui, KPK menyebut perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, setelah beralihnya status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021, salah satunya terkait perjalanan dinas. 

"Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun," kata Febri, dalam keterangannya, Senin (9/8).

Febri menyatakan, terdapat sejumlah prinsip dasar KPK yang memudar atau bahkan terancam imbas peralihan status pegawai menjadi ASN. Menurutnya, perubahan aturan tersebut perlu dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas.

Dia nenambahkan, Peraturan KPK 7/2012 dibuat sekaligus menghindari celah bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara. Bahkan, aturan yang diterapkan di KPK tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain.

"Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini," ujar Febri.

Febri juga mengingatkan agar insan KPK tertular kebiasaan menambah penghasilan melalui perjalanan dinas. "Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima pimpinan dan pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum," ucapnya.

Baca juga : KPK Jelaskan Soal Aturan Perjalanan Dinas Pegawai

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. "Dalam perpim (peraturan pimpinan) dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali dalam keterangannya.

Ali melanjutkan, meski demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda. 

Hal tersebut sebagaimana isi Pasal 2A perpim tersebut; 1. Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

2. Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan pada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Ali mengatakan, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. "Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ujar Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement