Senin 09 Aug 2021 17:04 WIB

Ketua DPD RI: Tindak Tegas Penilap Dana Bansos

Hukuman berat akan menjadi warning siapa saja yang berusaha memanfaatkan bansos.

Red: Agus Yulianto
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti
Foto: Istimewa
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa saja yang terbukti menilap dana bantuan sosial (bansos). Pasalnya, yang dirugikan adalah masyarakat kecil. 

"Jadi, hukuman berat akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan dengan perilaku tidak baik dari program-program bansos," ujarnya di sela masa reses di Jawa Timur, Senin (9/8).

Mantan Ketua Kadin Jatim itu mengingatkan, seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar amanah dalam menjalankan tugasnya. Dia juga menanggapi dugaan korupsi dana bansos yang dilakukan seorang pendamping PKH berinisial PT di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

PT diduga mengkorupsi dana bansos program PKH total mencapai Rp 450 juta dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang. Tersangka menyelewengkan dana bansos mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020 saat bertugas sebagai pendamping sosial PKH sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.

Dana bansos dipakai PT untuk membeli kebutuhan pribadi seperti laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. "Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji itu yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat membutuhkan," ucapnya.

Ditambahkan La Nyalla, seorang pendamping sosial penyaluran dana bansos punya tanggung jawab besar, namun apapun alasannya memotong bantuan untuk orang tak mampu tidak dapat dibenarkan. "Apalagi pendamping PKH juga sudah mendapatkan honor. Ingat, pendamping sosial penyaluran bansos bukan hanya punya tanggung jawab kepada pemerintah tapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat," ucapnya.

Selain Malang, kasus serupa terjadi di Tigaraksa, Tangerang. Bahkan, telah ditetapkan dua tersangka karena menilap dana bansos sebesar Rp 800 juta periode 2018-2019. Pelaku memotong dana bansos Rp 50 ribu - Rp 100 ribu per kartu keluarga (KK) pada penerima KPM di empat desa.

La Nyalla juga meminta, seluruh elemen masyarakat mengawal penyaluran bansos agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. "Apabila ada indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib," tutur senator asal daerah pemilihan Jatim tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement