Selasa 10 Aug 2021 00:10 WIB

'20 Hari Dibawa Pergi, Akhirnya Cucuku Kembali...'

P2TP2A Kota Bogor melakukan proses pemulihan psikologis dan perlindungan terhadap R.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

REPUBLIKA.CO.ID, Kakek Yanto (64 tahun), baru saja pulang setelah menarik angkot pada Jumat (16/7) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Setibanya Yanto di rumah kontrakannya, tepatnya di Gang Kepatihan, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dia melihat istrinya, nenek Mardhiyah (66) bersama Nurhalimah (52).

Nurhalimah merupakan wanita yang meminjamkan uang sebesar Rp 15,4 juta untuk kehidupan sehari-hari dia, istri, dan cucunya, R (5). Saat itu, Nurhalimah menanyakan kabar R kepadanya. Sore itu juga, Nurhalimah bersama anaknya membawa R dari tangan Yanto dan Mardhiyah.

Satu hari, dua hari, tiga hari, hingga 20 hari, Yanto dan Mardhiyah tidak bisa bertemu dengan cucunya. Yanto pun merasa khawatir, karena dia tak kunjung mendapat kabar dari R yang dibawa oleh Nurhalimah dari tangannya. Apalagi, R yang masih berusia lima tahun sudah menyandang status sebagai yatim piatu.

Akhirnya, pada Jumat (6/8) petang, Yanto mendatangi Polresta Bogor Kota sekitar pukul 18.20 WIB. Dia membuat laporan lantaran cucunya, diambil dari penguasaannya oleh Nurhalimah selama 20 hari sejak 16 Juli hingga 6 Agustus 2021.

Tak butuh waktu lama, sebagai tindak kemanusiaan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota bersama Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak mencari R. Di hari yang sama, R ditemukan di rumah Nurhalimah untuk diserahkan kembali kepada Yanto dan Mardhiyah.

Keesokan harinya, Sabtu (7/8) Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bogor untuk melakukan pemeriksaan, dan memulihkan psikologis dari R yang diambil selama 20 hari lamanya. Dilanjut pada Ahad (8/8), polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sekaligus menyita akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Senin (9/8) pagi tadi, kami lakukan pemeriksaan terhadap Nurhalimah dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Mako Polresta Bogor, Senin.

Yanto dan Mardhiyah merupakan warga luar Kota Bogor. Keduanya diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Hal itu yang membuat Nurhalimah membawa R, sebagai jaminan utang belasan juta yang dipinjam oleh Yanto dan Mardhiyah.

Merasa berada di dalam tekanan, Yanto dan Mardhiyah pasrah menerima ketika cucunya diambil oleh Nurhalimah. Walaupun, saat ditemukan R dalam kondisi sehat dan terawat.

Kendati demikian, Polresta Bogor tidak tinggal diam. Saat ini, polisi fokus terhadap penanganan perbuatan Nurhalimah yang mengambil alih R yang masih di bawah umur secara melawan hukum. Akibat perbuatannya, Nurhalimah dipersangkakan dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana.

“Saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Kami fokus pada tindak kemanusiaan atas pengambil alihan anak belum cukup umur. Tidak ada alasan lainnya,” tegas Susatyo.

Dengan mengenakan baju batik dan kerudung berwarna magenta, Mardhiyah hadir di hadapan wartawan bersama suaminya, Yanto. Dengan tangan gemetar, dia berterimakasih kepada jajaran kepolisian karena telah membantu mengembalikan cucunya.

R sendiri merupakan anak dari pasangan (almarhum) Nuril dan (almarhumah) Nanda Putri pada 16 Agustus 2016 silam. Sejak keduanya meninggal dunia, terutama ibunya pada 14 Juli 2021, R dirawat oleh kakek dan neneknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian Polresta Bogor yang membantu saya sampai cucu saya kembali ke tangan saya. Saya ucapkan terima kasih telah membantu saya sampai hari ini,” kata Mardhiyah  menangis dengan tubuh yang bergetar.

Kembalinya R ke tangan Yanto dan Mardhiyah, tidak berhenti sampai di situ saja. Mulai hari ini, P2TP2A Kota Bogor berkomitmen melakukan proses pemulihan psikologis terhadap R, dan juga proses perlindungan kepada korban.

Koordinator dan Advokat P2TP2A Kota Bogor Iit Rahmatin mengaku, pihaknya akan melakukan observasi terhadap R sebagai proses pemulihan psikologis. Apalagi, R belum mengetahui jika ibunya sudah meninggal dunia.

“Dia sering bertanya, ‘ibu mana?’ Saya baru ketemu kemarin sore di rumah, jadi saya belum ngobrol selama ini seperti apa di rumah pelaku,” tuturnya.

Selain melakukan observasi untuk pemulihan psikologis korban, P2TP2A Kota Bogor juga akan melakukan observasi mengenai kebutuhan R. Melihat kondisi R bersama kakek dan neneknya, hati jajaran Polresta Bogor Kota juga tergugah untuk memberi beasiswa kepada R. Sebab, bagaimanapun, R sebagai anak harus mengenyam pendidikan selayaknya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement