Selasa 10 Aug 2021 18:49 WIB

Pentingnya Optimalisasi Peran BRIN Sebagai Dirigen Riset

BRIN diharapkan mampu menempatkan sebagai dirigen penelitian

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
BRIN diharapkan mampu menempatkan diri sebagai dirigen penelitian. Penelitian (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
BRIN diharapkan mampu menempatkan diri sebagai dirigen penelitian. Penelitian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan bisa berperan sebagai dirigen untuk mewujudkan invensi dan inovasi di Tanah Air.  

"Kami orang lapangan, tahu bagaimana tantangan dalam melakukan inovasi, bagaimana masalah-masalah yang harus kita hadapi," kata Ketua Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo), Nyoman Jujur, kepada Republika.co.id, Selasa (10/8).

Baca Juga

"Nah ini memerlukan ekosistem yang kuat sehingga perlu dirigen. Kalau BRIN berfungsi sebagai dirigen, ini diperlukan," imbuhnya.

Integrasi dan sinergi kegiatan, lanjut Nyoman, tentu memerlukan dirigen yang kuat untuk menghasilkan invensi atau reka cipta dan inovasi. 

Dalam konteks itu, BRIN berfungsi untuk mengarahkan dan menyinergikan, salah satunya sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Nyoman mengatakan, menyinergikan dan mengintegrasikan sumber daya manusia (SDM) Iptek dilakukan tanpa menghilangkan karakteristik dan cara berpikir intrinsik masing-masing. 

Selain itu, Nyoman juga berharap agar regulasi yang lebih rendah dapat selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kami sudah menghadap ke Kepala BRIN untuk mendapat masukan. Kami juga melakukan webinar mengundang Pereyasa Kehormatan yang juga Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk dapat masukan. Kami akan lakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait,” ucap dalam diskusi virtual Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN di Jakarta, Senin (09/08).

Sementara itu, Ketua Departemen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Teguh Kurniawan, menjelaskan fungsi koordinator tidak bisa dicampuradukkan dengan fungsi pelaksana kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi karena akan berdampak pada konflik kepentingan.

Menurut Teguh, poin penting BRIN dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah sebagai koordinator, dirigen, dan pengawas kesesuaian perencanaan nasional agar terimplementasi dan dipatuhi dengan baik.

Menurut Teguh, BRIN harus memastikan jelas pembagian tugas dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan yang melakukan penelitian dan pengembangan serta koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Teguh mengatakan, BRIN sebagai koordinator yang memastikan lembaga penelitian dan pengembangan yang ada dapat bekerja sama untuk memajukan Iptek mulai dari penelitian dasar hingga inovasi dan komersialisasi.

"Fungsi integrasi BRIN harus mampu mencapai tujuan untuk mendapatkan hasil penelitian yang berdampak signifikan," kata Teguh.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement