Jumat 13 Aug 2021 15:21 WIB

Gerakan Riau Berwakaf Himpun Rp 600 M dalam Sepekan Lebih  

Riau intensif menggalang wakaf uang melalui Gerakan Riau Berwakaf

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nashih Nashrullah
Riau intensif menggalan wakaf uang melalui Gerakan Riau Berwakaf. Ilustrasi Wakaf Uang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Riau intensif menggalan wakaf uang melalui Gerakan Riau Berwakaf. Ilustrasi Wakaf Uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gerakan Sadar Wakaf menjadi upaya untuk optimalisasi potensi wakaf nasional melalui skala daerah. 

Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar mengatakan komitmen daerah kuat dan tidak hanya ada sisi retorika saja tapi juga telah menjadi realisasi. 

Baca Juga

"Gerakan Riau Berwakaf yang dimulai 3 Agustus 2021 sudah berhasil mengumpulkan dana wakaf lebih dari Rp 600 miliar," katanya, Jumat (13/8) dalam rangkaian FESyar Sumatra.

Selain jumlah nominal penghimpunan yang cukup besar, hal yang menarik dari pelaksanaan Riau Berwakaf 2021 adalah keberhasilan mengajak lebih dari empat ribu milenial sebagai wakif baru yang melakukan wakaf uang secara digital. 

Dia mengatakan, pengembangan Islamic social finance, khususnya wakaf adalah fokus utama sebagai salah satu alternatif instrumen selain APBD untuk meningkatkan kemampuan anak-anak muda Riau, kesejahteraan masyarakat, dan pengurangan kemiskinan.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bank Indonesia dengan sejumlah institusi. Seperti Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), KNEKS, IAEI serta penggiat atau pelaku ekonomi dan keuangan syariah di wilayah Sumatra. 

"Inisiatif optimalisasi peran wakaf ini diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan setidaknya ada dua aspek penting untuk mewujudkan optimalisasi gerakan wakaf yang berkelanjutan. Pertama, kemampuan dalam merancang, mendesain dan mengimplementasikan proyek-proyek ekonomi keuangan syariah.

Ini meliputi pengelolaan, penyaluran kepada penerima manfaat serta penghimpunan dana yang dapat dipercaya dan memenuhi prinsip syariah dalam pelaksanaannya. Kedua, kemampuan merancang struktur pembiayaan proyek, dengan menggabungkan kepentingan wakaf dan komersial, sebagai bentuk integrasi keuangan komersial dan sosial.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement