Senin 16 Aug 2021 15:28 WIB

Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK, Bola di Tangan Jokowi

Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya 11 pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan kesimpulan itu Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Bola pun kini berada di tangan presiden.

"Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam Konfrensi Pers secara Daring, Senin (16/8).

Rekomendasi pertama yakni memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. Hal itu juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar disain yang telah ditentukan tersebut (Halaman 340, Paragraf 1, Baris ke 10).

"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian Konstitusi," tegas Taufan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta agar segera dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap Pegawai KPK. Kemudian, dilakukan pula upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK.

Baca juga : Daftar 11 Pelanggaran HAM dalam TWK KPK

"Agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," kata Taufan. "Serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia," sambungnya.

Keempat, Komnas HAM menilai perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Terakhir, Komnas HAM berharap agar segera dilakukannya pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

"Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI," ucap Taufan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

(QS. Al-Ma'idah ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement