Rabu 18 Aug 2021 21:01 WIB

KPK: Hanya Separuh Anggota DPR yang Lapor Harta Kekayaan

Hanya separuh dari anggota dewan yang patuh melaporkan LHKPN mereka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan merosotnya tingkat kepatuhan anggota DPRD terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah itu menyebut hanya separuh dari anggota dewan yang terhormat itu yang patuh melaporkan LHKPN mereka.

"Berita buruknya, untuk legislatif ternyata menurun drastis. DPR dan DPRD itu dulu 100 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Rabu (18/8).

Pahala mengatakan, tingkat kepatuhan anggota DPR terkait LHKPN tahun ini hanya 55 persen. Sedangkan, sambung dia, tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD mencapai 90 persen.

Dia menjelaskan, tingginya kepatuhan terkait LHKPN tahun lalu dikarenakan para anggota legislatif nasional dan daerah itu harus melaporkan harta kekayaan mereka sebelum gelaran Pileg. Selanjutnya, mereka diharuskan melaporkan secara berkala harta kekayaan tersebut.

KPK berharap agar semua pihak membantu menegur anggota DPR atau DPRD yang belum melaporkan LHKPN mereka. Tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 sudah jatuh tempo pada Maret 2021.

"Jadi terima kasih atas 100 persennya. Kalau nggak nyampein mungkin kelupaan atau belum ditegur media, terutama yang punya jaringan di daerah," katanya.

Sebelumnya, dalam paparan laporan pencegahan KPK semester pertama 2021, hingga 30 Juni 2021, KPK telah menerima 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor. Pahala mengatakan, tingkat kepatuhan pelaporan tersebut sudah mencapai 96,31 persen.

Rinciannya, kepatuhan LHKPN eksekutif 96,44 persen, legislatif (nasional dan daerah) 89,27 persen, yudikatif 98,46 persen dan bidang BUMN serta BUMD 98,15 persen. Pahala mengatakan, KPK juga mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN.

Tercatat sebanyak 317.318 akses dalam kurun paruh pertama semester 2021 dari lima kota besar di nusantara. Rinciannya, Jakarta (100.316) Medan (19.142) Surabaya (18.421) Makassar (13.546) dan Bandung (12.635).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement