Kamis 19 Aug 2021 00:02 WIB

Kamis Pagi, PTUN Gelar Sidang Gugatan MAKI Terhadap Puan

PTUN Jakarta jadwalkan sidang gugatan MAKI terhadap Ketua DPR Puan Maharani.

Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang gugatan MAKI terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB. PTUN Jakarta melalui sistem e-court telah memanggil Kuasa Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) untuk menghadiri sidang perdana.

"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlah (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," ucap Boyamin, Rabu (18/8).

Baca Juga

Adapun agenda pada sidang perdana tersebut adalah agenda dismissal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta. Objek gugatan dalam perkara ini adalah Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 - 20 Desember 2019, yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), dan notabene merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).Sedangkan Harry Z. 

Soeratin, pada Juli 2020 lalu, dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA. Menurut Boyamin, kedua orang tersebut seharusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. 

Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement