Kamis 19 Aug 2021 16:44 WIB

In Picture: Kasus Perburuan Hewan Langka di Aceh

Polisi mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi..

Rep: Syifa Yulinnas/ Red: Yogi Ardhi

Personel Kepolisian Polres Aceh Timur membawa pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (19/8/2021). Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi dengan insial JN, EM, SN, JF, dan RN beserta barang bukti berupa gading gajah yang telah diolah menjadi badik, pipa rokok, gagang rencong, dan beberapa aksesoris lainnya. (FOTO : Antara/Syifa Yulinnas)

Personel Kepolisian Polres Aceh Timur memperlihatkan pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (19/8/2021). Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi dengan insial JN, EM, SN, JF, dan RN beserta barang bukti berupa gading gajah yang telah diolah menjadi badik, pipa rokok, gagang rencong, dan beberapa aksesoris lainnya. (FOTO : Antara/Syifa Yulinnas)

Barang bukti aksesoris yang terbuat dari gading gajah ditampilkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (19/8/2021). Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi dengan insial JN, EM, SN, JF, dan RN beserta barang bukti berupa gading gajah yang telah diolah menjadi badik, pipa rokok, gagang rencong dan beberapa aksesoris lainnya. (FOTO : Antara/Syifa Yulinnas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH TIMUR -- Personel Kepolisian Polres Aceh Timur membawa pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (19/8/2021).

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi dengan insial JN, EM, SN, JF, dan RN beserta barang bukti berupa gading gajah yang telah diolah menjadi badik, pipa rokok, gagang rencong, dan beberapa aksesoris lainnya.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement