Kamis 19 Aug 2021 16:54 WIB

Sidang Gugatan MAKI ke Ketua DPR Ditunda Pekan Depan

Ketua DPR tidak menghadiri sidang perdana gugatan terkait seleksi calon anggota BPK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan sidang perdana terkait permasalahan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda hingga pekan depan atau 26 Agustus 2021. Penundaan sidang karena Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir.

"Sidang sudah selesai dilaksanakan, acaranya dismissal tapi belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang. Baik Ketua DPR Puan Maharani maupun kuasa hukumnya. Sehingga belum bisa diklarifikasi berkaitan dengan surat maupun keberatan- keberatan yang berkaitan." katanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (19/8).

Baca Juga

Boyamin melanjutkan, MAKI memiliki bukti baru dan kuat berupa surat dari Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang menyebut dua orang dari 16 calon anggota BPK tidak memenuhi syarat. Ia menjelaskan dua orang tersebut dalam dua tahun masih memegang jabatan dalam pengelolaan anggaran di Kementerian Keuangan.

Boyamin menambahkan dalam surat tersebut berisi kalau dua orang calon anggota BPK tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai dengan Pasal 13 J yaitu dalam dua tahun terakhir belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan/ anggaran.

"Jadi, saya yakin proses di KPK itu tidak memenuhi syarat dan sebenarnya DPR bisa menggugurkan saat ini atau nanti bisa pada fit and proper test (uji kemampuan dan kepatutan) pada September 2021 nanti. Sehingga proses gugatan bisa saya cabut atau jika diteruskan nanti saya yakin pasti menang," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang gugatan MAKI terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB. PTUN Jakarta melalui sistem e-court telah memanggil Kuasa Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) untuk menghadiri sidang perdana.

"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlah (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," ucap Boyamin, Rabu (18/8).

Adapun agenda pada sidang perdana tersebut adalah agenda dismissal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta. 

Objek gugatan dalam perkara ini adalah Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

(QS. Al-Ma'idah ayat 89)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement