Jumat 20 Aug 2021 11:55 WIB

Wacana Amendemen UUD, Hamdan Zoelva: Apa Urgensinya?

Hamdan nilai persoalan bangsa saat bukan karena UUD 1945.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Hamdan Zoelva menilai wacana amendemen UUD 1945 tidak mendesak.
Foto: Republika TV/Joko Sadewo
Hamdan Zoelva menilai wacana amendemen UUD 1945 tidak mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempertanyakan urgensi dari rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat ini. Menurut dia, urgensi tersebut bisa terjawab apabila masalah besar yang dihadapi Indonesia sekarang akibat konstitusi atau UUD 1945.

"Apa masalah besar bangsa dan negara pada saat sekarang ini? Apakah masalah besar bangsa negara itu sumber persoalannya dari konstitusi, dari undang-undang dasar, saya kira itulah pertanyaan yang memang harus terjawab, sehingga kelihatan nanti urgensi apa tidak," ujar Hamdan dalam acara kajian di kanal Youtube, Jumat (20/8).

Baca Juga

Menurut dia, masalah besar bangsa Indonesia yang paling nyata dalam dua tahun terakhir ialah pandemi Covid-19. Wabah virus corona ini menyebabkan krisis ekonomi, bertambahnya penduduk miskin, dan masalah sosial lainnya.

Hamdan mempertanyakan apakah masalah-masalah tersebut karena UUD atau akibat tidak adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sehingga timbul rencana perubahan konstitusi. Dia menegaskan, persoalan yang saat ini dihadapi Indonesia bukan karena UUD.

"Tapi saya mendengarkan penjelasan dari Pimpinan MPR bahwa tidak adanya GBHN itu mengakibatkan tidak konstannya proses pembangunan, selalu berubah-ubah. Mungkin boleh kita tanya, yang berubah-ubah atau tidak konstan itu gara-gara konstitusinya atau gara-gara politiknya yang berubah-ubah," kata dia.

Baca juga : Polisi Buru Pembuat Mural, Warganet Bawa-Bawa Status Wanda

Hamdan justru menilai para politikus lah yang memandang persoalan bangsa dan negara secara lima tahunan sehingga proses pembangunan pun tidak konstan. Sedangkan, konstitusi berlaku dalam jangka panjang.

Menurut hasil riset yang dilakukannya, sumber persoalan justru akibat tidak konsistennya pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi. Persoalan konsistensi pemerintah dalam proses pembangunan ini pun sebenarnya dapat diatasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Dengan demikian, Hamdan mengatakan, tidak ada urgensi untuk melakukan amendemen UUD 1945 saat ini. "Bagi saya itu, pertama, tidak ada urgensinya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement