Jumat 20 Aug 2021 20:27 WIB

In Picture: Insentif Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran pajak 10%..

Rep: Hafidz Mubarak/ Red: Yogi Ardhi

Siluet pekerja dengan latar belakang kawasan pemukiman warga di Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)?sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)?sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)?sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement