Rabu 25 Aug 2021 03:57 WIB

Menaker: Langkah Antisipasi PHK Massal Berjalan Efektif

Penanganan ketenagakerjaan selama pandemi ini begitu kompleks.

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim langkah antisipasi penanganan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal akibat pandemi Covid-19, sudah berjalan cukup efektif. Terutama dalam hal mencegah terjadinya gelombang PHK pekerja/buruh ketika pembatasa ekonomi masih dilakukan selama PPKM.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/8), mengungkapkan terjadi penurunan angka pengangguran terbuka. Ia merujuk data BPS pada Agustus 2020 angka pengangguran terbuka 7,07 persen dan akhirnya Februari 2021 kita melihat pengangguran turun menjadi 6,26 persen.

Berikutnya, papar Ida, berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja yang mengalami peningkatan. Dari Kuartal II tahun 2020 sebesar -22,35 persen Kuartal III tahun 2020 sebesar -16,407 persen sampai Kuartal kedua tahun 2021 bisa ditekan hingga -2,8 persen."Kondisi tenaga kerja yang terdampak Covid 19, dari tabel ini menunjukkan semakin membaik," ujar Menaker Ida saat Raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/8).

Ia menyebut indikator jumlah pengangguran, bukan angkatan kerja sementara, tidak bekerja bekerja dengan pengurangan jam kerja, semua mengalami penurunan pada Agustus 2020. Dimana kemudian terus membaik kondisinya pada Februari 2021. "Bisa kita lihat yang terdampak cukup signifikan pengurangannya dari 29 juta menjadi 19 juta," katanya.

Menaker mengakui, memang selalu ada dampak selama masa pandemi pada sektor Ketenagakerjaan. Namun seiring dengan perbaikan ekonomi di Kuartal II pada 2021, ia menilai perbaikan dampak itupun terlihat dari data yang ada.

"Saya ingin membandingkan data tahun 2020 dan tahun 2021 yang terkait dengan ketenagakerjaan artinya program itu ada PEN yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga, tidak hanya dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Sebab, kata dia, penanganan ketenagakerjaan selama pandemi ini begitu kompleks. Menurutnya penanganan ini membutuhkan kolaborasi sinergitas semua Kementerian dan Lembaga yang diorkestrasi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Ketenagakerjaan tentu saja menjadi bagian dari tersebut.

"Kita bisa lihat program strategis yang pertama misalnya subsidi gaji atau upah akibat berkurangnya pendapatan. Para pekerja tahun 2020 kita bisa memberikan subsidi upah kepada 12,4 juta pekerja kemudian tahun 2021 kepada 8,8 juta pekerja. Dengan total 2020-2021 sebesar 21,2 juta," paparnya.

Kemudian, lanjut Ida, bantuan produktif usaha mikro yang ini dikomandani oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dimana pada tahun 2020 menyasar kepada 12 juta koperasi dan UMKM, kemudian pada tahun 2021 kepada 12,8 juta, totalnya 24,8 juta.

Selanjutnya progran kartu pra kerja, yang lebih diprioritaskan kepada pekerja yang terkena PHK. Program ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, dimana pada tahun 2020 menyasar kepada 5,6 juta, kemudian pada 2021 ini lebih besar menyasar kepada 6,2 juta. Totalnya 11,8 juta.

Kemudian, Ida juga menjelaskan ada juga program padat karya yang ada dan tersebar di berbagai Kementerian dan lembaga. Hal ini diakui dia, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yang meminta agar pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya selama pandemi ini kepada sektor Ketenagakerjaan. "Dimana banyak orang yang kehilangan pekerjaan, maka presiden mengarahkan kepada semua K/L untuk mengarahkan programnya dengan pendekatan pada karya," ujarnya.

Menaker mengungkapkan pekerja yang masih penduduk usia kerja yang terdampak covid tahun 2020 itu sebanyak 29,12 juta, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 19,10 juta. Jadi sebenarnya selisih program yang terdampak itu selisihnya 3,13 juta."Artinya program pemerintah itu lebih banyak diberikan kepada mereka pekerja yang terdampak pada Covid 19, selisihnya sampai 3,13 juta," katanya.

Menaker pun memaparkan apa yang terus dilakukan Kemnaker selama masa pandemi, termasuk ketika datang gelombang kedua Covid-19 varian delta pada Juli 2021 lalu. Langkah Kemnaker diantaranya melakukan link and match Ketenagakerjaan, membangun integrasi dan penempatan tenaga kerja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement