Selasa 24 Aug 2021 17:55 WIB

Deputi KPK Sebut Penangkapan Harun Masiku Terkendala Covid

Deputi Penindakan KPK mengklaim sudah mengetahui lokasi persembunyian Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Penindakan KPK Karyoto
Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan
Deputi Penindakan KPK Karyoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengeklaim mengetahui lokasi mantan caleg PDIP, Harun Masiku, buron perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu untuk menangkap buronan Interpol tersebut.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Kalau dulu pak Ketua sudah perintahkan, saya berangkat," kata Karyoto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8).

Baca Juga

Karyoto bahkan mengaku sudah memperoleh informasi keberadaan Harun Masiku sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK Harun Al Rasyid menyebut buronan tersebut terdeteksi berada di Indonesia. Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya. Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," klaim Karyoto.

Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku. Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. "Kesempatannya yang belum ada," ucap Karyoto.

Untuk itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.

"Tidak ada sama sekali mau menginikan mengitukan selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya. Enggak etis dan enggak patut kita buka disini. Kalau dia tahu kita sedang cari dimana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," tegas Karyoto.

Sebelumnya, Harun Al Rasyid sempat mengungkapkan mengetahui keberadaan Harun Masiku dan mengonfirmasi bahwa tersangka buron itu sempat berada di Jakarta. Kendati, saat ini Harun Al Rasyid terpaksa dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diketahui cacat administrasi.

Harun Masiku menjadi tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful. Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

KPK dan Polri mengeklaim telah mengejar Harun Masiku sejak lolos dari penangkapan pada Januari 2020. Namun, hingga saat ini Masiku masih belum ditemukan.

Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan red notice Harun Masiku ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Red notice Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement