Rabu 25 Aug 2021 21:57 WIB

Kadin Sambut Baik Rencana Revisi Regulasi Perpajakan 

Kadin dukung revisi perpajakan terutama terkait pajak karbon

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nashih Nashrullah
Kadin dukung revisi perpajakan terutama terkait pajak karbon. Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Kadin dukung revisi perpajakan terutama terkait pajak karbon. Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah melakukan revisi regulasi perpajakan, terutama yang terkait pajak lingkungan hidup seperti pajak karbon disambut positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Mereka mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan itu. 

Bagi Kadin Indonesia, upaya pemerintah untuk terus menjaga lingkungan hidup untuk keberlangsungan masa depan anak cucu harus didukung sekaligus didiskusikan secara cermat dan mendalam, terutama soal efek positif dan negatif dari regulasi pajak lingkungan tersebut.    

Baca Juga

"Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini. Khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax)," ujar Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, dalam keterangan resmi, Rabu (25/8).   

Dia melanjutkan, Kadin Indonesia terus mendukung pemerintah dalam perang melawan perubahan iklim dan menyuarakan dukungan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Terlebih Indonesia akan mengambil peran penting sebagai Co-Chair dalam COP26 November 2021 mendatang. 

Diskusi terkait pengenaan pajak karbon bagi industri-industri terkait tidak bisa berdiri sendiri. Menurutnya, aturan itu harus juga disusun roadmap yang terukur di dalamnya menyentuh waktu pelaksanaan, isu carbon trading, pemberian insentif, dan sebagainya. 

"Perlu dipertimbangkan juga situasi pandemi yang membuat krisis multidimensi di semua sektor, utamanya kesehatan dan ekonomi. Saat ini kita sedang mencoba merecovery atau memulihkan perekonomian. Regulasi yang akan dibuat harus menyesuaikan kebiasaan baru yang saat ini terjadi," kata Yukki.

Rencana kebijakan itu muncul saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panja Rancangan Undang-Undang Kebijakan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI, Selasa (24/8) lalu.

Dalam RDPU ini, Komisi XI turut mengundang beberapa perwakilan pelaku usaha yakni Kadin Indonesia yang dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Koordinator Wakil Ketua Umum Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Suryadi, Wisnu Petalolo dan Dewan Pengurus Harian lainnya.  

Hadir juga 20 perwakilan asosiasi usaha seperti ASAKI (Asosiasi Keramik Indonesia), INAPLAS (Asosiasi Plastik Indonesia). ASI (Asosiasi Semen Indonesia (ASI), APPI (Asosiasi Pulp & Paper Indonesia) dan asosiasi lainnya yang hadir secara fisik maupun virtual.      

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement