Jumat 27 Aug 2021 16:49 WIB

Polri Benarkan Ustaz Yahya Waloni Dibantarkan ke RS Polri

Ustaz Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri karena masalah kesehatan pada Kamis malam.

Red: Bayu Hermawan
Ustaz Yahya Waloni
Foto: Dok MASK
Ustaz Yahya Waloni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan Polri telah membantarkan Muhammad Yahya Waloni, ke Rumah Sakit (RS) Polri. Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama itu mengalami masalah pada kesehatannya.

"Ya betul," ucap Argo singkat menjawab pertanyaan terkait kabar Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Jumat (27/8).

Baca Juga

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (27/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB tiba di rumah sakit. "Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, status Yahya Waloni sudah ditahan. Namun, karena masalah kesehatan, yang bersangkutan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.

"Yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujar Ramadhan.

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Asep Hendra, mengatakan tim dokter tengah memberikan perawat medis kepada Yahya Waloni. "Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal Insya Allah, yang sakit kami layani dengan baik," kata Asep.

Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ia ditangkap Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement