Sabtu 28 Aug 2021 07:20 WIB

Walikota Denpasar Terapkan Relaksasi Pembayaran Pajak

Kebijakan ini adalah antisipasi mengatasi imbas pandemi Covid-19 terhadap ekonomi.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Spanduk penutupan terpasang pada pintu masuk obyek wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (26/8/2021).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Spanduk penutupan terpasang pada pintu masuk obyek wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (26/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum. Pemerintah kota (Pemkot) Denpasar mengambil kebijakan tersebut sebagai antisipasi dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

“Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Oleh karenanya, kami kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum,” kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Kamis (27/8).

photo
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. - (Dok. Pkd)

Ia menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran. Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk PBB-P2 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” kata dia.

Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat, pertumbuhan ekonomi daerah itu pada triwulan II 2021 mengalami tren positif, naik sebesar 2,83 persen dari angka di triwulan sebelumnya yang hanya -9,82 persen.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Namun dengan pandemi Corona memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Jaya Negara.

Pemkot Denpasar sebelumnya telah memberikan sejumlah kebijakan relaksasi untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.

“Pandemi Covid-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali. Salah satu kunci untuk menghadapinya adalah dengan cara vaksin. Jika herd immunity sudah tercapai maka masyarakat sudah bisa beraktifitas dengan normal kembali," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement