Senin 30 Aug 2021 18:37 WIB

Tipu Bank Nasional Rp 360 Juta, Pria Berinisial ICN Dibekuk

Aksi penipuan ini lakukan sejak 2017 sampai dengan sekarang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekuk pria berinisil ICN alias I atas kasus penipuan terhadap salah satu bank nasional dengan kerugian mencapai Rp 360 juta. Dalam aksinya pelaku memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) yang dicuri dari salah satu aplikasi untuk membuat kartu kredit.

"Korbannya adalah bank nasional atau BRI lah. Ini dia lakukan sejak 2017 sampai dengan sekarang. Tersangka inisialnya adalah ICN alias I," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Baca Juga

Menurut Yusri, pelaku mencari nomor induk kependudukan (NIK) KTP orang lain di salah sebuah aplikasi secara acak. Setelah mendapatkan NIK, pelaku membuat KTP palsu dengan alamat dan foto yang tidak sesuai dengan NIK tersebut. Kemudian berbekal KTP yang dibuatnya pelaku mengajukan kredit di daerah asal NIK yang ada di KTP palsu itu.

"Jadi, dia sistemnya random, mengambil NIK ini random. Misalnya, NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank," ujar Yusri.

Dari pengakuan awal, kata Yusri, pelaku ICN mengaku sudah menggunakan 15 kartu kredit yang digasaknya. Karena tidak semua NIK yang diajukan untuk membuat kartu kredit disetujui oleh bank. Pelaku sendiri telah melancarkan aksinya tersebut sejak 2017 hingga tertangkap pada 23 Agustus di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Pengakuannya dari 15 kartu kredit sudah 360 juta lebih dari penipuan di bank tersebut. Ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan, termasuk NPWP, KTP, ini jadi barang bukti," tutur Yusri.

Polisi menangkap pelaku ICN di Margalaksana, sebuah desa di kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 23 Agustus 2021 lalu. Atas perbuatannya, ICN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement