Senin 30 Aug 2021 21:49 WIB

Mobil tak Boleh Lagi Melintasi Jembatan Cirahong

Besi penutup itu sudah dipasang sejak tiga hari ke belakang oleh PT KAI.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah pengendara roda dua melintasi bagian bawah Jembatan Cirahong, yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Senin (30/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Sejumlah pengendara roda dua melintasi bagian bawah Jembatan Cirahong, yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Senin (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan tak lagi memperbolehkan kendaraan roda empat melintasi Jembatan Cirahong per 1 September 2021. Jembatan yang fungsi utamanya sebagai perlintasan kereta api tersebut, bagian bawahnya hanya boleh dilintasi kendaraan roda dua dan pejalan kaki. 

Berdasarkan pantauan Republika pada Senin (30/8), akses masuk ke jembatan yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis itu telah ditutup dengan tiang besi. Penutup itu hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Di sekitar jembatan juga terpasang spanduk pemberitahuan bahwa Jembatan Cirahong tak lagi bisa dilalui kendaraan di atas roda dua atau lebih secara permanen.

Salah seroang warga sekitar, Aji Fauzani (25 tahun) mengatakan, besi penutup itu sudah dipasang sejak tiga hari ke belakang oleh PT KAI. "Mobil sudah gak bisa lewat secara permanen," kata dia di lokasi.

Aji mengaku keberatan dengan tak diperbolehkannya mobil melintasi Jembatan Cirahong. Dengan aturan baru itu, ia jadi harus memutar jauh ke Kota Tasikmalaya untuk menuju ke Kabupaten Ciamis. Alhasil, waktu perjalanan menjadi lebih lama dan biaya untuk bahan bakar kendaraan juga menjadi lebih besar.

"Biasa 30 menit, sekarang jadi satu jam setengah," kata warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, itu yang bekerja di Ciamis dan sering mengendarai mobil.

Ia berharap, PT KAI dapat kembali memperbolehlan kendaraan roda empat untuk melintasi Jembatab Cirahong. Sebab, jembatan itu sudah menjadi akses alternatif yang banyak dimanfaatkan oleh warga sekitar.

"Karena sudah dari kecil jembatan ini dilewatin mobil. Baru-baru sekarang gak boleh," kata dia.

Menurut dia, Jembatan Cirahong boleh saja tak lagi boleh dilintasi kendaraan bermotor. Namun, pemerintah harus menyediakan jalan alternatif lain terlebih dahulu.

Salah seorang warga lainnya, Royana (26) juga mengaku keberatan dengan ditutupnya Jembatan Cirahong untuk kendaraan roda empat. Menurut dia, aturan itu membuat warung-warung yang berada di sekitar Jembatan Cirahong menjadi sepi.

"Warung pada rugi. Biasa mobil-mobil yang mau lewat kan istirahat di sini. Kalau sekarang gak ada, pemasukan jadi kurang," ujar dia.

Ia berharap, PT KAI dapat membuka kembali akses Jembatan Cirahong untuk kendaraan roda empat. Dengan begitu, roda perokonomian warga di sekitar jembatan itu juga bisa kembali normal.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, penutupan itu berlaku resmi terhitung mulai 1 September 2021. Jembatan Cirahong hanya diizinkan untuk lalulintas pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua dari Kabupaten Ciamis menuju Kabupaten Tasikmalaya dan sebaliknya. Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil rapat bersama antara PT KAI Daop 2 Bandung, Dirjenka, BTP Jawa Bagian Barat, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Ciamis, Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Dinas PUPR Kabupaten Ciamis, dan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan uji pembebanan jembatan Cirahong pada 1-31 Agustus 2021. Saat uji pembebanan, yang diizinkan untuk melintasi jembatan itu hanya pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dua. 

"Dari hasil uji pembebanan, didapat kesimpulan yang merujuk kepada rekomendasi KNKT bahwa semua jembatan yang berusia diatas 100 tahun harus dilakukan audit struktur jembatan secara menyeluruh, sehingga tindakan preventif dilakukan untuk menutup jembatan tersebut bagi lalulintas kendaraan di atas roda dua," kata dia melalui keterangan resmi kepada Republika, Senin.

Ia menambahkan, dari hasil uji pembebanan, lokasi jembatan tersebut masih dimungkinkan untuk lalu lintas kendaraan roda dua. Namun, dengan rekomendasi dilakukan pembatasan menunggu uji forensik Jembatan Cirahong.  

Kuswardoyo menjelaskan, kondisi BH 1290 tersebut rawan korosi pada bagian bawah jembatan dikarenakan banyaknya residu dari papan landasan. Akibatnya, hal itu mempersulit perawatan dan pembersihan baja jembatan.  

"Setelah mengetahui hasil evaluasi dari uji pembebanan jembatan Cirahong maka kami meminta bantuan DJKA untuk melakukan uji forensik Jembatan Cirahong guna memastikan kelayakan jembatan tersebut" ujar Kuswardoyo.

Penutupan akses jembatan Cirahong bagi lalu lintas kendaraan di atas roda dua ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pejalanan kereta api yang melintas di atas jembatan tersebut. Aturan itu juga dibuat agar keselamatan pengguna jalan di bawah jembatan Cirahong dipastikan aman.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis, dan pihak terkait untuk segera memikirkan pembangunan jembatan alternatif lain. Menurut dia, ketika masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, Pemkab Tasikmalaya bersama Pemkab Ciamis sempat merancang pembangunan jembatan alternatif di wilayah itu, yaitu jembatan Batman.

Uu mengatakan, jembatan penghubung baru menjadi penting agar konektivitas antarwilayah bisa berjalan dengan baik dan efisien. Sebab tanpa jembatan penghubung masyarakat di dua daerah perbatasan tersebut harus memutar jauh ke Kota Tasikmalaya, sehingga biaya perjalanan menjadi lebih melambung karena menambah jarak dan waktu perjalanan.

"Sebenarnya dulu pun sudah ada progres, sudah ada penlok, atau penetapan lokasi dan lainnya, tetapi sempat terhenti karena perpindahan atau habisnya masa jabatan diantara kami," kata dia.

Karena itu, ia berharap kepala daerah dari dua kabupaten ini memperjuangkan kembali pembangunan jembatan alternatif itu. Ia mengatakan, pemerintah pusat dan provinsi akan ikut mendorong memperjuangkan dan merekomendasikan jembatan alternatif tersebut.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ اِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ اَنَّكَ تَقُوْمُ اَدْنٰى مِنْ ثُلُثَيِ الَّيْلِ وَنِصْفَهٗ وَثُلُثَهٗ وَطَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الَّذِيْنَ مَعَكَۗ وَاللّٰهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِۗ عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙوَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖفَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًاۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۙهُوَ خَيْرًا وَّاَعْظَمَ اَجْرًاۗ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an; Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Muzzammil ayat 20)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement