Selasa 31 Aug 2021 14:48 WIB

Kejahatan Rasial di AS Naik Drastis

Sebanyak 53,4 persen kejahatan rasial di AS dilakukan dalam bentuk intimidasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Sebanyak 53,4 persen kejahatan rasial di AS dilakukan dalam bentuk intimidasi. Ilustrasi.
Foto: AP / Peter Dejong
Sebanyak 53,4 persen kejahatan rasial di AS dilakukan dalam bentuk intimidasi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Jumlah kejahatan rasial di Amerika Serikat (AS) naik ke level tertinggi selama lebih dari satu dekade. Kenaikan jumlah tersebut didorong oleh peningkatan serangan yang menargetkan warga Afrika-Amerika dan warga keturunan Asia.

Dilansir Aljazirah pada Selasa (31/8), berdasarkan data yang diterima FBI sepanjang 2020 lebih dari 15 ribu lembaga penegak hukum di seluruh AS mengidentifikasi 7.759 kejahatan rasial. Jumlah tersebut meningkat enam persen dari 2019 dan mencapai level tertinggi sejak 2008.

Baca Juga

Menurut laporan FBI pada Senin (30/8), jumlah pelanggaran yang menargetkan orang kulit hitam naik menjadi 2.755 dari 1.930. Sementara insiden terhadap orang Asia melonjak menjadi 274 dari 158.

Dari 7.426 kejahatan rasial, sebanyak 53,4 persen adalah kejahatan rasial dalam bentuk intimidasi, kemudian 27,6 persen untuk penyerangan sederhana, dan 18,1 persen untuk penyerangan berat. Sebanyak 22 kasus pembunuhan dan 19 pemerkosaan juga dilaporkan sebagai akibat dari kejahatan rasial. Departemen Kehakiman AS telah memperingatkan setelah serangan di Capitol pada 6 Januari kelompok supremasi kulit putih menjadi ancaman keamanan.

Laporan serangan yang dilatarbelakangi oleh kejahatan rasial terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik (AAPI) juga meningkat. Hal ini didorong oleh pernyataan mantan presiden Donald Trump yang menyalahkan China atas pandemi Covid-19 global.

Stop AAPI Hate menerima 9.081 laporan insiden antara 19 Maret 2020 hingga Juni ini. Dari jumlah tersebut, 4.548 terjadi pada 2020 dan 4.533 terjadi pada 2021. Sejak pandemi virus corona pertama kali dilaporkan di China, orang-orang keturunan Asia-Amerika diperlakukan sebagai kambing hitam semata-mata berdasarkan ras mereka.

Legislator, aktivis, dan kelompok masyarakat telah melawan gelombang serangan terhadap warga Asia-Amerika. Pada Mei lalu, Presiden AS Joe Biden menandatangani Undang-Undang Kejahatan Kebencian untuk mempercepat peninjauan Departemen Kehakiman atas kejahatan kebencian anti-Asia.

Pada Mei, Jaksa Agung AS Merrick Garland menguraikan langkah-langkah baru untuk membantu polisi negara bagian dan polisi lokal melakukan pelacakan dan menyelidiki kejahatan rasial. Secara historis kejahatan rasial merupakan kejahatan yang jarang dilaporkan ke FBI oleh penegak hukum setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement