Selasa 31 Aug 2021 19:55 WIB

Kementerian Investasi Ajak Kemenlu Perkuat Diplomasi Ekonomi

Nota kesepahaman mencakup pertukaran data dan informasi investasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Guna memperkuat kerja sama diplomasi ekonomi Indonesia, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Guna memperkuat kerja sama diplomasi ekonomi Indonesia, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna memperkuat kerja sama diplomasi ekonomi Indonesia, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri. Kolaborasi tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi secara virtual, Selasa (31/8).

Bahlil mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Investasi dengan Kementerian Luar Negeri yang telah terjalin selama ini. Menurutnya, para Duta Besar Republik Indonesia (RI) dan Konsul Jenderal RI berperan penting dalam mempromosikan peluang investasi Indonesia di luar negeri. 

“Di tengah ketidakpastian pandemi COVID-19 ini, sudah saatnya bagi kita melakukan konsolidasi internal. Maju bersama untuk menggaet Foreign Direct Investment (FDI),” tuturnya.

Saat ini, kata dia, Kementerian Investasi telah menyiapkan Peta Peluang Investasi yang dapat dijadikan materi bagi para perwakilan RI di luar negeri dalam mempromosikan investasi di Indonesia.

“Untuk mengimbangi penetrasi negara lain, kita membuat stimulus-stimulus. Salah satu di antaranya Peta Peluang Investasi. Kita sekarang sudah punya 23 proposal paten punya,” ungkap Bahlil.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pemerintah telah melakukan terobosan mempercepat perizinan berusaha yaitu melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Sistem itu diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu di Kementerian Investasi/BKPM. 

Bahlil mengungkapkan, sistem OSS tersebut belum 100 persen sempurna. Masih terus dilakukan berbagai penyesuaian.

Sementara, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyoroti perkembangan positif di dalam negeri terkait transformasi iklim usaha dan pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), serta tantangan yang dihadapi dalam konteks global khususnya pandemi Covid-19.

Di tengah situasi tersebut, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Investasi bersinergi lebih erat dan sepakat bekerja beyond business as usual guna mempercepat pemulihan ekonomi. 

“Dalam kerangka inilah Nota Kesepahaman ini disusun sebagai landasan kuat untuk menjalin kerja sama dalam tiga tahun mendatang. Sekaligus membangun hubungan antar Kementerian yang agile, tanpa sekat birokrasi, dan result oriented,” ujarnya pada kesempatan serupa.

Menteri Luar Negeri menambahkan, terdapat beberapa peluang yang dapat dikejar bersama dalam waktu dekat. Pertama, mendorong investasi di sektor kesehatan. Kedua, menarik investasi yang hijau dan ramah lingkungan. Ketiga, membidik mitra-mitra strategis dalam kerangka Sovereign Wealth Fund (SWF).

“Di tengah badai Pandemi ini, kita tidak bisa mengubah arah angin, tetapi kita bisa menyesuaikan layar kapal. Maka kita tetap dapat tiba di tujuan, yaitu Indonesia yang lebih maju,” kata Retno.

Melalui kerja sama tersebut, kedua kementerian melakukan fasilitasi pelaksanaan promosi investasi di berbagai forum internasional. Meliputi fasilitasi, pendampingan, dan asistensi penuh kepada investor dalam penyelesaian permasalahan investasi baik di dalam dan luar negeri.

Lalu pencatatan, rekonsiliasi/pertukaran, dan pengolahan data investasi Indonesia di luar negeri, dan pendampingan dalam pelaksanaan diplomasi ekonomi di bidang investasi pada berbagai forum internasional (bilateral, regional, serta multilateral). Hal itu sebagai upaya peningkatan investasi ke dalam negeri dan memfasilitasi investasi Indonesia ke luar negeri.

Nota kesepahaman tersebut juga mencakup pertukaran data dan informasi investasi. Seperti penyusunan, pemutakhiran, dan diseminasi informasi investasi termasuk buku pedoman diplomasi ekonomi di bidang investasi Indonesia. Kemudian pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement