Kamis 02 Sep 2021 17:52 WIB

Pemkot Jakpus Isyaratkan Segera Buka Taman Kota dan RPTRA

Taman belum dibuka karena kurang petugas yang mengontrol masuk-keluar pengunjung.

Red: Ani Nursalikah
Pemkot Jakpus Isyaratkan Segera Buka Taman Kota dan RPTRA. Sejumlah fasilitas taman yang ditutup di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu (28/8). Pada masa PPKM Level 3 sejumlah taman di DKI Jakarta masih ditutup untuk umum  sebagai upaya mengantisipasi Penyebaran Covid-19 meski sejumlah pelonggaran sudah dilakukan dibeberapa tempat seperti pusat perbelanjaan, tempat beribadah, dan rumah makan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemkot Jakpus Isyaratkan Segera Buka Taman Kota dan RPTRA. Sejumlah fasilitas taman yang ditutup di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu (28/8). Pada masa PPKM Level 3 sejumlah taman di DKI Jakarta masih ditutup untuk umum sebagai upaya mengantisipasi Penyebaran Covid-19 meski sejumlah pelonggaran sudah dilakukan dibeberapa tempat seperti pusat perbelanjaan, tempat beribadah, dan rumah makan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengisyaratkan kemungkinan membuka taman kota, tempat pemakaman umum (TPU), serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Kawasan publik tersebut rencananya dibuka dengan kapasitas 50 persen.

"Arahnya ke sana, tetapi dengan ketentuan taman kota yang memiliki jumlah petugas pengamanan memadai," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pembukaan kembali ruang terbuka hijau, seperti taman kota dan RPTRA diperlukan sebagai tempat rekreasi dan ruang ekspresi anak, terutama di bawah 12 tahun. Hal ini karena pusat perbelanjaan tidak memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk.

"Masyarakat sudah butuh ruang interaksi di ruang terbuka, apalagi di kawasan permukiman padat. Kalau ke mal kan anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk karena belum dapat akses vaksin. Jadi, berharap RPTRA bisa jadi tempat ekspresi mereka," kata Mila.

Mila menjelaskan taman dan hutan kota, TPU serta RTH saat ini masih ditutup, berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Menurut Mila, taman kota dan RTH belum dibuka karena pertimbangan sebagai tempat berkumpul segala usia.

Apalagi, jika letaknya berada di jalan protokol sehingga dapat disinggahi oleh masyarakat luas. Berbeda dengan mal dan restoran yang sudah diperbolehkan untuk umum, taman kota belum dibuka karena kurangnya petugas pengamanan untuk memonitor masuk-keluar pengunjung.

Mila mengatakan tidak semua taman kota dan RPTRA di Jakarta Pusat memiliki petugas pengamanan untuk mengontrol dan membatasi jumlah pengunjung. "Kalau mal dan restoran, itu pakai aplikasi Peduli Lindungi, sedangkan taman itu lokasinya terbuka, pintu masuknya dari segala arah. Itu jadi pertimbangan bagaimana mengontrol orang yang masuk. Sementara petugas tidak semua ada di taman dan RPTRA," kata Mila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement