Kamis 02 Sep 2021 21:35 WIB

Zakat Rumah Simpanan

Apakah rumah simpanan wajib dikeluarkan zakatnya?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb. Saya mempunyai beberapa rumah, tetapi hanya satu rumah yang dijadikan tempat tinggal bersama istri dan anak-anak. Sedangkan, rumah lainnya untuk tempat istirahat saat perjalanan bisnis atau menjadi tujuan liburan keluarga. Apakah rumah tersebut wajib zakat?...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَقَالُوْا لِاِخْوَانِهِمْ اِذَا ضَرَبُوْا فِى الْاَرْضِ اَوْ كَانُوْا غُزًّى لَّوْ كَانُوْا عِنْدَنَا مَا مَاتُوْا وَمَا قُتِلُوْاۚ لِيَجْعَلَ اللّٰهُ ذٰلِكَ حَسْرَةً فِيْ قُلُوْبِهِمْ ۗ وَاللّٰهُ يُحْيٖ وَيُمِيْتُ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu seperti orang-orang kafir yang mengatakan kepada saudara-saudaranya apabila mereka mengadakan perjalanan di bumi atau berperang, “Sekiranya mereka tetap bersama kita, tentulah mereka tidak mati dan tidak terbunuh.” (Dengan perkataan) yang demikian itu, karena Allah hendak menimbulkan rasa penyesalan di hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan, dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Ali 'Imran ayat 156)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement