Jumat 03 Sep 2021 16:59 WIB

Pengamat: RUU PDP Harus Disahkan karena Tujuh UU tak Jalan

Pengamat PTIK menyebut RUU PDP wajib disahkan sambil jalankan penegakan hukum

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers. Data pribadi nomor induk kependudukan (NIK) presiden Joko Widodo bocor dan beredar di dunia maya. Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husein meminta rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan dan menjalankan penegakan hukum dengan melakukan empat faktor.
Foto: ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers. Data pribadi nomor induk kependudukan (NIK) presiden Joko Widodo bocor dan beredar di dunia maya. Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husein meminta rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan dan menjalankan penegakan hukum dengan melakukan empat faktor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data pribadi nomor induk kependudukan (NIK) presiden Joko Widodo bocor dan beredar di dunia maya. Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husein meminta rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan dan menjalankan penegakan hukum dengan melakukan empat faktor.

"RUU PDP segera disahkan karena tujuh UU yang sudah ada sebelumnya tidak jalan," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (3/9).

Dia menambahkan, sudah banyak perangkat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi seperti UU Perbankan, UU Dokumen Perusahaan, UU Telekomunikasi ITE, UU Dukcapil, UU Kesehatan, hingga UU Kearsipan. Sayangnya, dia melanjutkan, perangkat hukum yang telah ada ini tidak berjalan. 

Ia menyontohkan, UU ITE hanya fokus masalah hal-hal yang berkaitan dengan pornografi, penghinaan dan sebagainya. Padahal, ia menegaskan masalah perlindungan data pribadi jauh lebih penting. Namun, ia meminta jika UU PDP ini disahkan nanti, penegakan hukumnya akan berjalan setelah melaksanakan empat faktor.

Pertama, dia menambahkan, UU nya baik, tidak bias, dan jelas atau tak multitafsir. Kedua, dia menambahkan, aparatnya baik. Menurutnya, sebaik apa UU nya namun aparatnya tidak baik maka hukum tak bisa berjalan.

"Bagaimana mendapatkan aparat yang baik?caranya dengan rekrutmen yang benar, tidak titip-titipan atau sogok-sogokan. Jadi, mekanismenya terbuka," katanya.

Ia menambahkan, kalau rekrutmen sumber daya manusia (SDM) saja tidak beres, jangan harap menjadi aparat yang baik untuk menegakkan hukum UU PDP. Kemudian setelah masuk menjadi calon aparat penegak hukum, dia melanjutkan, ada proses pelatihan sehingga memiliki dedikasi terhadap jabatannya. Faktor ketiga, dia melanjutkan, adalah sarana prasarana. 

Sebab, dia melanjutkan, seringkali data bisa bocor karena sarana prasarananya tidak beres. Ia menyebutkan, tak jarang ketika masyarakat hendak mengurus sesuatu di departemen yang terkomputerisasi, kemudian saat proses pengisian data rernyata tidak jarang komputernya hang atau error karena kualitas sarana prasarana yamg tak baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement