Sabtu 04 Sep 2021 08:17 WIB

Polisi Gabungan Tangkap Lima DPO Pelaku Curas di Sumut

Lima pelaku ditangkap di Jalan Besar Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Kamis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polresta Deli Serdang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Polresta Deli Serdang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka telah puluhan kali melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus, mengatakan, identitas kelima pelaku masing-masing berinisial I (48 tahun), K (50), Y (28), M (50) dan seorang perempuan A (43). Dia mengatakan, kelima pelaku berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Provinsi Sumut.

"Pada bulan Juni telah melakukan curas di Pakam. Kemudian 20 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dan tiga kali melakukan kasus curanmor di wilayah Polres tebing tinggi," kata Firdaus saat dikonfirmasi dari Kota Medan, Jumat (3/9).

Kelima pelaku berhasil ditangkap di Jalan Besar Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara pada Kamis (2/9). Polresta Deli Serdang dibantu personel Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai. Tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam melakukan aksi pencurian di lokasi penangkapan dan di rumah pelaku M.

"Para pelaku kini sudah berada di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus-kasus terkait perampokan lainnya," ujar Firdaus

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement