Senin 06 Sep 2021 12:32 WIB

Palestina Serukan Pengadilan Kriminal Dunia Selidiki Israel

Israel melakukan penindasan brutal terhadap warga Palestina yang menggelar protes.

Rep: Mabruroh / Red: Ani Nursalikah
Palestina Serukan Pengadilan Kriminal Dunia Selidiki Israel. Seorang pengunjuk rasa Palestina memegang ketapelnya selama demonstrasi di sepanjang perbatasan antara Jalur Gaza dan Israel, di kamp pengungsi Jabaliya timur, Jalur Gaza utara, 29 Agustus 2021.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Palestina Serukan Pengadilan Kriminal Dunia Selidiki Israel. Seorang pengunjuk rasa Palestina memegang ketapelnya selama demonstrasi di sepanjang perbatasan antara Jalur Gaza dan Israel, di kamp pengungsi Jabaliya timur, Jalur Gaza utara, 29 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSSALEM -- Kementerian Luar Negeri Palestina meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)  segera melakukan penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan oleh pendudukan dan pemukim Israel. Kementerian juga mengecam penindasan brutal pendudukan Israel terhadap warga Palestina yang menggelar demonstrasi damai menentang permukiman.

Dilansir dari Ahram Online, Senin (6/9), kementerian dalam sebuah pernyataan pada Sabtu lalu juga mengutuk pembongkaran rumah-rumah Palestina di Yerusalem. Ia mendesak masyarakat internasional, yang dipimpin oleh Dewan Keamanan PBB menekan pemerintah Israel berhenti membangun permukiman di Gunung Sabih. Kementerian menyerukan UNHCR untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya terhadap Palestina.

Baca Juga

Dikutip dari Anadolu Agency, sebelumnya awal 2021 Menteri luar negeri Palestina juga mengirim surat pada Kantor Kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Surat tersebut menyerukan penyelidikan atas kejahatan perang Israel di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem.

Menurut sebuah unggahan Twitter oleh Misi Palestina untuk Belanda, Duta Besar Rawan Sulaiman menyampaikan surat langsung dari Menteri Luar Negeri Riyad al-Maliki, menyerukan "pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus dilakukan di Palestina, termasuk di Sheikh Jarrah dan Gaza."

Pada Maret 2021, ICC telah membuka penyelidikan formal terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina setelah lima tahun penyelidikan awal. Ini terjadi sebelum ketegangan baru meletus yang berpusat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki.

Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan penyelidikan akan mencakup semua sisi dan semua fakta dan bukti yang relevan dengan penilaian apakah ada tanggung jawab pidana individu di bawah Statuta (ICC). Bensouda menambahkan kantor akan terus mempertimbangkan perkembangan di lapangan. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya 217 warga Palestina telah tewas, termasuk 63 anak-anak dan 36 wanita, dan 1.500 lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 10 Mei.

 

https://english.ahram.org.eg/NewsContent/2/8/422440/World/Region/Palestine-calls-on-ICC-to-launch-investigations-in.aspx

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement