Senin 06 Sep 2021 17:38 WIB

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Asabri

Hakim memerintahkan melanjutkan persidangan pada Senin depan untuk pembuktian hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah terdakwa kasus korupsi PT Asabri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah terdakwa kasus korupsi PT Asabri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) tak menerima eksepsi atau keberatan delapan terdakwa kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Majelis hakim, dalam putusan sela, Senin (6/9) meminta persidangan untuk tetap melanjutkan perkara, ke materi pokok, dan pembuktian hukum terkait kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut.

“Untuk semua terdakwa. Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa, tidak dapat diterima,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Ig Eko Purwanto saat membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jakarta, pada Senin (6/9). 

“Memerintahkan, sidang untuk dilanjutkan,” sambung ketua majelis. Di akhir persidangan putusan sela tersebut, majelis hakim menjadwalkan, agenda sidang pembuktian, dimulai, pada Senin (13/9) mendatang.

Putusan sela majelis hakim ini, menjawab eksepsi delapan terdakwa, sekaligus keputusan awal persidangan, atas tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sudah dibacakan pada sidang Senin (23/8), dan (30/8) lalu. Pada intinya, putusan sela dari majelis hakim, menolak seluruh materi keberatan yang diajukan delapan terdakwa, maupun tim kuasa hukum.

Delapan terdakwa tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomsidi, dan Jimmy  Sutopo. Terdakwa lainnya, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto. 

Menengok memori eksepesi dari delapan terdakwa yang sudah dibacakan pada sidang pekan lalu, sebetulnya menyangkut sembilan hal keberatan yang seragam. Seperti, menyangkut kewenangan, dan kompetensi absolut dari majelis hakim, dan pengadilan korupsi yang memeriksa perkara Asabri.

Menurut para terdakwa dalam eksepsi, perkara Asabri bukanlah tindak pidana korupsi. Melainkan, menyangkut kasus keperdataan, dan pasar modal sehingga harus diperiksa di peradilan umum, maupun peradilan yang lain. 

Selain itu, delapan terdakwa juga keberatan soal materi dakwaan JPU yang tak cermat dalam menjelaskan peran tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada masing-masing para terdakwa. Delapan terdakwa, juga mempertanyakan angka kerugian negara, dan periode kerugian negara, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 22,78 triliun yang menjadi acuan JPU, dalam pendakwaan.

Bahkan, beberapa terdakwa, dalam eksepsinya ada juga yang mempertanyakan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejakgung), dalam melakukan penyidikan terkait perkara yang dikatakan sarat dengan transaksi jual beli saham, maupun reksa dana, serta medium term note (MTN).

Menurut para terdakwa, permasalahan menyangkut transaksi pasar modal, dan bursa saham seharusnya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelidik, maupun penyidik. Sehingga para terdakwa, meminta PN Tipikor tak melanjutkan perkara Asabri ke sidang pembuktian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement