Selasa 07 Sep 2021 05:45 WIB

Pembekuan Izin Holywings, Wagub DKI Klaim Siap Lawan Backing

Pembekuan izin operasi Holywings masih akan tetap dilakukan meski PPKM telah turun.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk membekukan izin operasional Holywings Kemang, Jakarta Selatan sejak kemarin malam (6/9). Menurut dia, hal serupa juga akan dilakukan kepada semua restoran ataupun kafe agar disiplin dalam melakukan protokol kesehatan meski ada pelonggaran pembatasan.

"Kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas. Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan backing di belakangnya," ujar Riza di Balai Kota DKI, Senin (6/9) malam.

Menyoal pembekuan Holywings, kata Riza, hal itu sudah berdasarkan ketentuan yang ada. Jika pelanggaran terjadi pada satu tempat, lanjutnya, sanksi akan diberikan sesuai bobot kesalahannya, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan sementara.

"Kafe, restoran, perkantoran yang ada beking-bekingnya tetap akan kami tindak," tegasnya.

Terpisah, Kasatpol PP DKI, Arifin, mengatakan, keputusan itu menjadi langkah sanksi lanjutan setelah Holywings Kemang kembali melakukan kesalahan serupa lebih dari dua kali di masa pandemi ini.

"Dalam data kami itu di Februari juga ada pelanggaran (Holywings) dan sudah diberikan tindakan. Kemudian di Bulan Maret (Holywing) juga melanggar dan diberikan tindakan. Nah kemudian kemarin Sabtu, terjadi lagi pelanggaran," kata dia saat ditemui di Balai Kota, Senin (6/9) malam.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan secara detail diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, sanksi pembekuan sudah sesuai. "Pembekuannya selama PPKM masih berjalan," katanya.

Dia menambahkan, pembekuan izin operasi Holywings masih akan tetap dilakukan meski PPKM telah turun ke level terendah.

Tak sampai di sana, menurut Arifin, sanksi juga ditambah dengan denda sebanyak Rp 50 juta. Hal itu, diakuinya akan ditindaklanjuti malam ini, Senin (6/9) dengan mendatangi Holywing Kemang secara langsung.

Baca juga : Jokowi Yakin Covid-19 Turun di Bawah 100 Ribu Kasus

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement