Selasa 07 Sep 2021 12:55 WIB

Tabrak UU BPK, Komisi XI akan Dilaporkan ke MKD DPR

Komisi XI dinilai terang-terangan melanggar UU yang notabene mereka buat sendiri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) menyatakan sikap menolak fit and proper test calon anggota BPK karena ada yang tidak memenuhi syarat.
Foto: dok. KMI
Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) menyatakan sikap menolak fit and proper test calon anggota BPK karena ada yang tidak memenuhi syarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) akan melaporkan Komisi XI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Komisi XI dianggap terlibat pelanggaran UU BPK karena mengikutsertakan dua nama calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Koordinator KMI Abraham mengatakan, hasil keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada Senin (6/9) melanggar UU No 15/2006 tentang BPK. Dia menyebut, para calon anggota BPK wajib memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam Pasal 13 UU BPK.

"Terang benderang Komisi XI telah melanggar hukum dengan mengikutkan kandidat tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Karena itu, dengan ini kami melayangkan protes atau keberatan dengan keputusan dimaksud," kata Abraham dalam keterangan pers, Selasa (7/9).

Menindaklanjuti keberatan tersebut, KMI akan melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI ke MKD DPR. KMI akan menggunakan ruang yang tersedia bagi publik untuk memprotes keputusan Komisi XI. 

"Salah satu laporannya ke MKD. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini akan kami laporkan kepada institusi terkait," ujar Abraham.

KMI menyatakan, pemilihan Anggota BPK tahun ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Komisi XI dinilai terang-terangan melanggar UU yang notabene mereka buat sendiri.

KMI mencatat ada beberapa keanehan yang terjadi dalam seleksi Anggota BPK kali ini. Pertama, Komisi XI tidak mengindahkan fatwa MA yang pada awalnya diminta oleh Komisi XI sendiri. Dalam fatwa tersebut termaktub bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan UU No.15/2006 tentang BPK. 

Kedua, para tokoh dan ahli hukum banyak memberi pandangan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus di diskualifikasi. 

"Ketiga, Komisi XI tidak menghormati pandangan DPD RI yang menyatakan bahwa ada dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan suara publik pun tidak dihiraukan oleh mereka," ucap Abraham.

Diketahui berdasarkan Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara itu, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement