RES :Array
(
    [page] => 1
    [limit] => 10
    [explicit] => 
    [total] => 1
    [has_more] => 
    [list] => Array
        (
            [0] => Array
                (
                    [id] => x8403xb
                    [title] => Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM
                    [owner] => x253sru
                    [duration] => 77
                    [owner.views_total] => 81223799
                    [views_total] => 2221
                )

        )

)
Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM

Selasa 07 Sep 2021 19:47 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja

Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali melonggarkan beberapa aturan untuk masyarakat bisa kembali beraktivitas. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya yakni penambahan waktu makan di tempat (dine in).

Luhut mengatakan penyesuaian waktu untuk makan di tempat dalam mal atau resto akan diperpanjang menjadi 60 menit. Kapasitas pengunjung sendiri menurut Luhut diperbolehkan hingga 50 persen.

Selain itu menurutnya, pemerintah juga akan melakukan uji coba membuka 20 tempat wisata yang berada dalam wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.  

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja