Kamis 09 Sep 2021 17:26 WIB

LaNyalla Ingatkan Hingga Kini Belum Ada PP Juklak UU Kadin

LaNyalla meminta Ketua Kadin desak Pemerintah terbitkan PP Juknis Juklak UU Kadin

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Menurutnya, sampai saat ini UU tersebut belum memiliki Peraturan Pemerintah sebagai turunan, sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Foto: DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Menurutnya, sampai saat ini UU tersebut belum memiliki Peraturan Pemerintah sebagai turunan, sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Menurutnya, sampai saat ini UU tersebut belum memiliki Peraturan Pemerintah sebagai turunan, sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. 

Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech dalam Rapat Pimpinan Provinsi KADIN Jawa Timur dengan topik 'Penguatan Peran dan Fungsi KADIN Sebagai Penggerak Ekonomi dan Industri Daerah', Kamis (9/9).

“Silih berganti Ketua Umum KADIN Indonesia tetapi belum satupun yang berhasil mendesak Pemerintah untuk menerbitkan PP atas Undang-Undang tersebut. Saya harap Ketua KADIN Saudara Arsjad memperjuangkan agar PP tersebut segera dikeluarkan oleh Pemerintah. Saya yakin Saudara Arsjad mampu melaksanakan tugas tersebut, karena saya dengar, Saudara Arsjad memiliki hubungan yang baik dengan Pemerintah,” kata LaNyalla. 

Menurut LaNyalla, Peraturan Pemerintah tersebut penting karena berkaitan dengan penguatan peran dan fungsi KADIN. Sebab amanat dalam UU Nomor 1 tentang KADIN menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia, baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri. Faktanya belum semua pelaku usaha berhimpun di dalam KADIN. Apalagi masih ada KADIN Indonesia yang lain. 

“Padahal posisi KADIN di masa depan, harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membantu kemudahan bagi semua pelaku dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari manajemen One Stop Service untuk kemudahan dunia usaha dan dunia industri di Indonesia,” lanjut LaNyalla.

“Di situ baru terjadi penguatan peran dan fungsi KADIN. Sehingga, antara ada dan tidak adanya KADIN, akan sangat dirasakan oleh para pelaku dunia usaha dan dunia industri,” sambungnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement