Kamis 09 Sep 2021 20:24 WIB

Insiden Lapas, Dewan Dorong Tuntaskan RUU Pemasyarakatan

RUU Pemasyarakatan yang dibahas periode lalu masih belum disahkan

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
RUU Pemasyarakatan yang dibahas periode lalu masih belum disahkan. Ilustrasi Lapas
Foto: Antara
RUU Pemasyarakatan yang dibahas periode lalu masih belum disahkan. Ilustrasi Lapas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah diminta  untuk bersama-sama menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan. Permintaan ini menyusul peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 41 orang meninggal dunia serta korban luka lainnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, berharap musibah kebakaran Lapas Klas I Tangerang ini menjadi momentum untuk segera disahkannya RUU Pemasyarakatan. 

Baca Juga

Tujuannya agar isu-isu terkait overkapasitas, sarana di Lapas dan berbagai persoalan lainnya dapat teratasi dengan baik. 

Dia menjelaskan RUU ini pada periode lalu, tinggal pengesahannya saja. Kini RUU Pemasyarakatan pun masuk Prolegnas. 

“Kami harapkan Komisi III DPR RI dan Pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang. Karena ini persoalan kemanusiaan dan jadi persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama," kata anggota Baleg DPR RI ini kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (9/9).  

Lebih lanjut, dia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. 

"Pertama, ini tragedi dan musibah yang menyayat hati dan memprihatinkan bagi kita semua. Saya sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban," ujarnya.   

Lebih lanjut, Adde Rosi meminta kepada kepolisian agar mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh penyebab peristiwa kebakaran yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan korban luka. 

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar lakukan langkah-langkah cepat dan terukur untuk memastikan evakuasi dan penanganan terbaik bagi korban luka serta pemulihan keluarga korban," ucapnya. 

Seperti diketahui, kasus kebakaran Lapas bukan kali ini terjadi di Indonesia. Kebakaran di Lapas Tangerang memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya. 

Pada 2020 saja tercatat sejumlah kasus kebakaran, yakni Pertama, kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. 

Kedua, Lapas Purwokerto terbakar. Ketiga, kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatra Utara. 

Oleh karena itu, Adde Rosi menekankan perlunya formulasi strategi mitigasi agar musibah berat seperti Kebakaran di Lapas Tangerang ini tidak terjadi lagi. 

"Kita ingin tekankan adanya evaluasi dan formulasi strategi mitigasi agar tidak terulang kembali. Selain itu, persoalan kelebihan kapasitas lapas juga harus menjadi atensi khusus untuk menjamin pemenuhan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan keselamatan," jelasnya.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement