Jumat 10 Sep 2021 17:05 WIB

Daging Anjing Dijual di Pasar Senen, Ini Kata DKPKP

Aduan penjualan daging anjing muncul dari Animal Defenders Indonesia.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, pihak sudah melakukan peninjauan ke lapangan menyoal adanya laporan perdagangan daging anjing di Pasar Senen Blok III. Namun, menurut dia, pihaknya tidak sempat menemui pedagang tersebut karena pantauan yang dilakukan di siang hari.

Ditanya apakah pihaknya akan memfasilitasi perdagangan daging anjing, dia menampiknya. Pasalnya, hal itu tentu akan menimbulkan pro dan kontra karena masyarakat yang ada di Jakarta sangat beragam, baik mendukung ketersediaan daging tersebut maupun tidak.

"Nah yang suka dan tidak itu, punya hak yang sama. Saya sendiri pasti akan memfasilitasi keduanya, yang tidak suka pasti punya kepentingannya, yang suka juga pasti punya kepentingannya," ujar Eliawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/9).

Ke depan, dirinya berjanji akan membuat keputusan seadil-adilnya bagi yang menyukai daging tersebut ataupun menentangnya. Dia menegaskan, yang perlu dipahami saat ini, adalah agar jangan sampai daging anjing tersebut bercampur dengan daging-daging atau bahan makanan lainnya.

"Tetapi ketika dicampur dan bersebelahan, itu yang kita sekarang ini rapatkan dengan teman-teman Pasar Jaya," kata dia.

Eliawati menampik, adanya sanksi kepada pedagang terkait. Menurut dia, karena aduan baru muncul dari Animal Defenders Indonesia (ADI), laporan kepada DKPKP dinilainya belum menyeluruh.

"Tapi secara fakta kan kita juga harus buat dan ketemu dengan Pasar Jaya dan pedagang," tukasnya.

Dalam menjalan upaya itu, dirinya mengaku akan melakukan cara persuasif, dan menghindari mematikan suatu usaha. Hal itu, mengingat kondisi ekonomi yang sulit di masa pandemi ini.

"Tidak mungkin saya, kasarnya, mematikan suatu usaha, kalau saya tidak bisa memberikan alternatif yang lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Founder dari Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PD Pasar Jaya. Kiriman itu, disebut dia, berdasarkan adanya temuan perdagangan daging anjing di pasar di Jakarta.

"Sehingga mendorong Animal Defenders Indonesia bergerak cepat dengan menunjuk kantor hukum Hotman P. Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukum untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak," ujar Doni dalam keterangannya, di Jakarta Jumat (10/9). Para pihak itu, diduga Doni, telah memfasilitasi dan melakukan pembiaran. 

Doni melanjutkan, somasi yang dilayangkan ke PD Pasar Jaya itu, merupakan somasi susulan kepada empat platform makan sebelumnya. Mulai dari, Gofood, Grabfood, Shopee Food dan Traveloka Eats. "Namun, baru Traveloka Eats yang memberikan respons atas somasi ADI," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement