Senin 13 Sep 2021 11:25 WIB

Polda Sumut Ringkus Sopir Bawa 30 Kilogram Ganja

Dalam bisnis mengedarkan barang haram di Medan, tersangka dapat untung Rp 21 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi.
Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang sopir yang membawa 30 kilogram (kg) ganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (10/9).

"Tersangka yang diamankan itu GS (48) pekerjaan sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes  Hadi Wahyudi di Kota Medan, Provinsi, Sumut, Ahad (12/9).

Dia menyebutkan, tersangka tersebut diciduk petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di bawah flover Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat. Tersangka dan barang bukti ganja diamankan petugas, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan.

"Selanjutnya personel Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni," ujar Hadi.

Dia menuturkan, dari keterangan tersangka, ganja 30 kg itu diperoleh dari A warga Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Dalam bisnis mengedarkan barang haram itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 21 juta.

Menurut Hadi, tersangka saat ini sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. "Kita masih mengembangkan kasus 30 kg ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya.Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement