Senin 13 Sep 2021 13:30 WIB

Mulai Wajibkan Sertifikat Vaksin, Penumpang KRL Meningkat

Seluruh pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Mas Alamil Huda
Calon penumpang saat menunggu untuk menaiki KRL di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9). PT KAI Commuter mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL pada masa PPKM level 3.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang saat menunggu untuk menaiki KRL di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9). PT KAI Commuter mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL pada masa PPKM level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Sejak Sabtu (11/9), PT KAI Commuter mewajibkan seluruh pengguna KRL menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama atau menggunakan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL. Pada Senin (13/9), PT KAI Commuter mencatat adanya peningkatan volume pengguna KRL, dibandingkan hari dan jam yang sama.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, memaparkan, pukul 08.00 WIB pagi ini, volume pengguna KRL mencapai 96.469 penumpang. Angka ini bertambah satu persen dibandingkan Senin pekan lalu pada waktu yang sama di mana tercatat ada 93.793 pengguna. 

Selain itu, beredar video di media sosial Instagram mengenai adanya antrean penumpang KRL pagi ini. Anne menjelaskan, antrean tersebut merupakan antrean pemeriksaan sertifikat vaksin. 

Anne mengatakan, antrean tersebut tidak berlangsung lama. Diperkirakan hanya sampai pukul 07.00 WIB, dimulai pada jam sibuk pukul 04.00 WIB. “Sekitar jam 07.00 WIB tadi lancar alhamdulillah, dari jam 04.00 WIB,” ujar Anne dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (13/9).

Meski anak-anak dan masyarakat lanjut usia belum diperkenankan menggunakan KRL pada jam sibuk, Anne menyebutkan, ada pengecualian bagi siswa sekolah yang hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). 

“Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anne mengatakan, dengan adanya perubahan syarat perjalanan ini, KAI Commuter melakukan antisipasi dengan memaksimalkan layanan KRL pada jam sibuk.

Dia menyebutkan, jam sibuk pagi sekitar pukul 04.00 WIB hingga 09.00 WIB terdapat 307 perjalanan KRL. Sedangkan pada jam sibuk sore, pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, penumpang dilayani oleh 243 perjalanan KRL. Sementara, operasional dan layanan KAI Commuter berjalan dengan 994 perjalanan per hari pada pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. 

“Guna memaksimalkan layanan, KAI Commuter menjalankan formasi 12 kereta sebanyak 31 rangkaian, dan formasi 10 kereta sebanyak 44 rangkaian. Untuk formasi 8 kereta tersedia 19 rangkaian, sehingga setiap harinya KAI Commuter menjalankan 94 rangkaian KRL,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Anne, KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna untuk dapat mengatur waktu perjalanannya agar terhindar dari potensi kepadatan. Sebab, petugas juga akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota. 

“Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk,” ucapnya.

Salah seorang penumpang asal Kota Bogor, Rezqina (23 tahun) mengaku baru pertama kali menggunakan KRL dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin. Menurutnya, aturan ini lebih memudahkan penumpang dibandingkan harus membawa dokumen perjalanan atau STRP.

Sebab, dia hanya tinggal memindai barcode aplikasi Peduli Lindungi, atau tinggal menunjukkan tangkapan layar sertifikat vaksin kepada petugas. Seperti yang dilakukan oleh beberapa penumpang lain.

“Lebih gampang sih, kalau saya tinggal scan. Daripada bawa-bawa STRP ribet, buka-buka KTP juga,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement