Senin 13 Sep 2021 19:04 WIB

Soal Azis Syamsuddin, Golkar Hargai Proses Hukum

Semua pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan memberi suap senilai Rp 3 miliar dan 36 ribu Dollar AS kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

"Kami tentu menghargai semua proses hukum yang yang sudah berjalan di KPK," kata Supriansa kepada Republika, Senin (13/9). 

Baca Juga

Supriansa juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga mengajak seluruh pihak mendoakan Azis.

"Mari mendoakan Pak Azis tegar menghadapi masalah yang terkait dengan dirinya," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Hussain (MH) menjalani sidang dakwaan pertama terkait dugaan penerimaan suap atas pihak berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Japus), Senin (13/9). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto, SRP dan MH disebut berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin di depan PN Jakpus.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pada 5 Agustus 2020, terdakwa Stephanus menerima secara tunai uang sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. 

Dalam sidang tersebut, Stephanus mengakui menerima suap dari pihak berperkara, kecuali Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. "Pertama, saya memohon maaf atas perbuatan yang saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada institusi saya Polri. Saya sangat menyesal dan menyadari sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara ini," kata Stephanus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/9). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement