Selasa 14 Sep 2021 09:52 WIB

PPKM Level 4 Masih Diterapkan di Tiga Wilayah Ini

Tiga kabupaten yang berstatus PPKM Level 4 ialah Purwakarta, Cirebon, dan Brebes.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Warga antre memeriksa kesehatan sebelum menerima suntikan vaksin COVID-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Purnawarman, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (23/6). Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.
Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar
Warga antre memeriksa kesehatan sebelum menerima suntikan vaksin COVID-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Purnawarman, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (23/6). Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 September 2021. Kali ini, hanya ada tiga daerah yang berstatus kriteria Level 4 situasi pandemi Covid-19.

Daftar daerah tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketiga daerah tersebut antara lain Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah.

Sementara, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali masuk kriteria Level 3. Sedangkan, kabupaten/kota di Banten dan Jawa Timur masuk kriteria Level 2 dan Level 3. 

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Ketentuannya yakni penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen. Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen).

Berikut rinciannya.

 

Banten

Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

 

Jawa Timur

Level 2: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

 

Jawa Barat

Level 2: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Level 3: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Level 4: Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta

 

Jawa Tengah

Level 2: Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.

Level 4: Kabupaten Brebes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement