Selasa 14 Sep 2021 15:42 WIB

'Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Jangan Ragu Gelar PTM'

Nadiem mengatakan, capaian vaksinasi tidak menjadi kriteria sekolah bisa gelar PTM.

Red: Indira Rezkisari
Anggota komunitas Badut Necis melakukan aksi kampanye dan sosialisasi protokol kesehatan di SDN Pasirkaliki Mandiri 2, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (14/9). Aksi kampanye dan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan mengingatkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Anggota komunitas Badut Necis melakukan aksi kampanye dan sosialisasi protokol kesehatan di SDN Pasirkaliki Mandiri 2, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (14/9). Aksi kampanye dan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan mengingatkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim meminta sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 tidak ragu menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah juga tidak harus menunggu sampai guru semua divaksinasi.

"Semua (sekolah di wilayah PPKM) level 1 sampai 3 boleh tatap muka sekarang juga," kata Menteri Nadiem seusai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (14/9).

Baca Juga

Menurut Nadiem, sekolah tidak perlu menunggu sebagian besar siswa dan guru divaksinasi meski hingga saat ini vaksinasi tenaga pendidik atau guru telah mencapai 60 persen. "Tidak perlu menunggu itu," ujar dia.

Ia menuturkan capaian vaksinasi tidak menjadi kriteria sekolah dapat menggelar PTM. Sebaliknya, sekolah yang seluruh gurunya telah memperoleh vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua justru wajib menyediakan opsi PTM.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan siswa mengikuti PTM harus berdasarkan persetujuan orang tua. "Dan orang tua tidak boleh dipaksa. Keputusan terakhir itu ada di orang tua. Kalau orang tua maunya pembelajaran jarak jauh (PJJ) silakan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 memberikan keleluasaan bagi daerah terkait teknis pelaksanaan PTM. SKB 4 Menteri, sambung dia, hanya mengatur batasan jumlah siswa di ruang kelas yakni 18 anak untuk SD, SMP, SMA, dan lima anak untuk PAUD, kemudian kewajiban penerapan prokes, meniadakan aktivitas kantin serta kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara.

"Sama sekali tidak ada isi atau muatan yang berhubungan dengan berapa hari dalam seminggu boleh sekolah atau berapa jam diperbolehkan sekolah," ujar dia.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dibebaskan sepenuhnya untuk keperluan persiapan PTM. "Kami bebaskan untuk semua persiapan tatap muka. Jadi harapan kami baik pemda maupun kepala dinas benar-benar ada konsiderasi (pertimbangan) juga terutama untuk sekolah-sekolah swasta yang sekarang sangat terpukul secara ekonomi," kata Nadiem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement