Rabu 15 Sep 2021 16:23 WIB

RUU PAS dan RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Yasonna mengatakan, RUU PAS harus dibahas berbarengan dengan RKUHP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dua di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Yaitu, Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) status carry over, kemudian rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan status carry over, dan juga perubahan atas UU ITE itu masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas (Prioritas) tahun 2021," ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota Baleg, DPD, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu (15/9).

Baca Juga

Kedua, adalah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Supratman mengatakan, Baleg setuju agar RUU tersebut menjadi usulan DPR, seperti yang disampaikan Yasonna.

"DPR mengusulkan tentang perubahan Undang-Undang BPK, oleh karena tadi semua perwakilan poksi (kelompok fraksi) sudah menyetujui itu. Karena itu, saya ingin menanyakan kembali apakah hal ini bisa disetujui?" tanya Supratman dijawab setuju oleh anggota Baleg, DPD, dan Yasonna.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Yasonna mengusulkan lima RUU untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dua di antaranya adalah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Terkait RKUHP, merupakan carry over yang sudah dikonsultasikan dengan Komisi III DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pemerintah, kata Yasonna, sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan perguruan tinggi terkait RUU tersebut.

"Kita sudah melihat bahwa pemahaman yang semakin dapat dimengerti oleh masyarakat," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, RUU PAS harus dibahas berbarengan dengan RKUHP agar keduanya sejalan terkait keadilan restoratif dan tidak tumpang tindih dalam sistem peradilannya. "Sehingga, nanti tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan dalam KUHP, kita sudah menyiapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," ujar Yasonna.

Tiga RUU lainnya yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 adalah RUU tentang perampasan Aset Tindak Pidana. Sebab, Indonesia hanya mengena perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.

Selanjutnya, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam implementasinya, undang-undang tersebut mengalami persoalan, khususnya terkait pasal-pasal ketentuan pidana yang berpotensi multitafsir.

Terakhir adalah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, perlu perubahan dan menambah ketentuan baru yang sebelumnya diatur eksklusif dalam undang-undang tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement