Rabu 15 Sep 2021 22:55 WIB

Farhan Dorong RUU PDP Segera Disahkan

Masih ada poin yang belum disepakati oleh pemerintah dengan komisi 1.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Farhan Dorong RUU PDP Segera Disahkan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Farhan Dorong RUU PDP Segera Disahkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Farhan menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera disahkan. Terlebih saat ini banyak kejahatan siber yang bermunculan di masa pandemi Covid-19 dengan bukti adanya kebocoran data pribadi.

Namun di perjalanan terdapat kendala yaitu belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan komisi I menyangkut RUU tersebut.

"PDP masih deadlock, masih ada poin yang belum disepakati oleh pemerintah dengan komisi 1," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/9).

"Deadlocknya adalah status otoritas perlindungan apakah independen di bawah presiden, internal kemenkominfo atau hybrid (dibawah presiden, pejabat ditunjuk Kominfo," katanya.

Selain itu belum terdapat kejelasan tentang data yang wajib dilindungi. Farhan mengatakan terdapat tiga poin kepentingan di dalam RUU PDP kaitan dengan ekosistem digital yaitu kepentingan bisnis, layanan publik dan kepentingan politik.

Kepentingan bisnis yaitu kepentingan para pelaku bisnis digital yang memonetasi data pribadi dengan cara dikumpulkan, dikuasai, dikelola dan diolah.  Kepentingan bisnis iklan (adsense), konsultasi marketing ataupun direct selling. Sedangkan kepentingan layanan publik terkait diantaranya layanan kesehatan, pendidikan.

Ia menambahkan, lembaga negara yang harus diperkuat untuk melawan kejahatan siber yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement